Galian C Tetap Jalan Meski Dilarang, Walikota Bakal Edukasi Warga

Fajri
By
2 Views
Foto: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni didampingi Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, saat diwawancarai awak media usai rapat LKPJ. (Dwi Kurniawan Nugroho/Akurasi.id)

Aktivitas Galian C di Kanaan masih terus berlangsung meski sudah dilarang, Wali Kota Bontang memilih menempuh pendekatan persuasif. Pemkot ingin memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada penambang ilegal.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Meski telah dilarang dan ditindak oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, aktivitas Galian C di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, Kota Bontang, masih terus berlangsung hingga Selasa (22/4/2025).

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa larangan yang sudah dikeluarkan belum sepenuhnya diindahkan oleh sejumlah pihak yang masih melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh pendekatan persuasif terlebih dahulu. Langkah ini diambil agar masyarakat mendapatkan pemahaman utuh terkait larangan aktivitas Galian C yang dinilai ilegal.

“Nanti akan kita sosialisasikan secara perlahan dan persuasif ke masyarakat. Kasihan kalau langsung ditindak. Rencananya, sosialisasi ini akan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bontang,” ujarnya usai rapat LKPJ di Gedung DPRD Bontang, Selasa (22/4/2025).

Ia mengakui bahwa aktivitas penambangan tersebut telah masuk dalam ranah tindak pidana. Namun karena yang melakukannya adalah warga sendiri, pemerintah memilih untuk terlebih dahulu menempuh jalur pendekatan sosial.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bontang telah menyampaikan laporan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan peninjauan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.

Hasil peninjauan menemukan adanya aktivitas tambang ilegal di empat titik di wilayah Kelurahan Kanaan. Pemerintah provinsi pun telah melayangkan pelarangan atas aktivitas tersebut.

Namun hingga kini, Pemkot Bontang belum dapat melakukan tindakan tegas karena kewenangan penegakan berada di tingkat provinsi.

“Kami tidak ingin melangkahi kewenangan provinsi, karena penindakan tegas sepenuhnya berada di tangan mereka,” tegas Neni.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal ke pemerintah provinsi jika dinilai meresahkan atau merugikan.

“Kami minta kerja sama masyarakat untuk ikut melaporkan aktivitas ini ke provinsi agar segera dihentikan sebelum berdampak lebih besar,” tandasnya. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *