
Godok Raperda Jalan Umum dan Khusus, Pansus akan menghadap Mendagri agar peraturan yang ada tidak tumpang tindih.
Akurasi.id, Samarinda – Perubahan peraturan daerah (perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit terus bergulir. Kini setelah pembentukan panitia khusus (pansus), maka rancangan peraturan daerah (raperda) akan segera digodok.
Ketua Pansus Perubahan Perda Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit Ekti Imanuel mengatakan, sebagai langkah awal pihaknya akan berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Agar peraturan yang ada tidak tumpang tindih.
[irp]
Usai melakukan koordinasi, pihaknya juga berencana melakukan studi banding. Yakni ke provinsi lain yang telah menerapkan atau melakukan perubahan peraturan serupa. Selain itu, pihaknya tentu akan melakukan rapat internal pansus guna melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Tujuan perda sendiri bagaimana memastikan jalan yang dilintasi masyarakat tidak digunakan perusahaan,” kata dia, usai sidang paripurna di DPRD Kaltim, Senin (7/2/2022).
Ekti mengatakan, penggodokan raperda dimaksud merupakan prioritas. Karena berkaitan jalan infrastruktur di Kaltim yang hingga saat ini banyak hancur terkait rutinitas tambang batu bara hingga pengangkutan kepala sawit.
Akibat aktivitas tersebut jalan antar kabupaten banyak menjadi korban. Seperti jalan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Bontang, hingga Berau yang rusak parah dan mempersulit kegiatan mobilisasi masyarakat.
“Ini yang mendorong pemerintah memohon untuk mengubah peraturan. Agar ada jalan khusus perusahaan tambang dan kelapa sawit, artinya tidak melalui jalan umum,” kata dia.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kubar dan Mahulu inipun berharap, agar proses penggodokan raperda dapat berjalan dengan baik dan memutuskan kesimpulan dengan tepat. Untuk mendorong proses pembuatan jalan angkutan batu bara dan kelapa sawit secara mandiri, tidak menggunakan jalan umum.
[irp]
“Untuk memperkuat raperda ini, kami juga akan melaksanakan studi banding ke provinsi lain yang sudah mengeluarkan peraturan ini,” sambungnya.
Sarkowi V Zahry Sebut Perlu Penegasan Sanksi dalam Raperda
Sementara itu, Anggota Pansus Sarkowi V Zahry mengatakan, sejatinya selama ini perda tersebut tidak berfungsi alias mandul. Sebab, meski ada payung hukum, namun banyak perusahaan sawit atau tambang tidak tahu akan perda itu.
[irp]
“Makanya perlu melakukan sosialisasi nantinya. Tapi sulit menerapkan item-item yang ada, karena untuk melaksanakan perda perlu sarana dan prasarana karena melibatkan berbagai lembaga. Sehingga perlu mengatur sistem kerjanya,” tuturnya.
Di sisi lain, banyak yang menjadi kendala penerapan perda. Seperti format kerja samanya, dari pemerintah hingga aparat kepolisian, karena memiliki mekanisme kinerja sendiri. Untuk itu, Sarkowi menegaskan, perlu penegasan sanksi dalam revisi raperda nanti.
[irp]
“Harus pertegas sanksinya agar bisa terlaksanakan. Seperti sanksi administrasi atau pidana. Jadi harus garap semua formatnya, menyesuaikan dari situasi yang ada sekarang,” ungkapnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Suci Surya Dewi