Hari Terakhir, KPU Kaltim Imbau Para Pekerja Segera Daftar DPTb

Fajri
By
5 Views
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Rudiansyah. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Proses pendaftaran dalam DPTb dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi setiap pemilih. Oleh karena itu, para pekerja yang belum terdaftar di DPT diimbau untuk segera mengurus pendaftaran dalam DPTb sesuai ketentuan yang berlaku.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pentingnya mendaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menjadi sorotan terutama bagi pekerja yang datang dari luar domisili Kaltim, serta yang kini bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). Melalui pendaftaran ini, mereka dapat memastikan hak suara mereka terhitung saat pemungutan suara nanti.

DPTb merupakan kategori pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun masih memiliki hak pilih dalam pemilu. Proses pendaftaran dalam DPTb dibagi menjadi dua kategori, yaitu H-30 dan H-7. Kategori H-30 berlaku bagi pemilih yang mendaftar paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Kategori H-7 memberikan waktu tambahan bagi mereka yang mendaftar paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara, sehingga memungkinkan pemilih yang belum terdaftar untuk mengambil langkah cepat.

Proses pendaftaran dalam DPTb dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi setiap pemilih. Oleh karena itu, para pekerja yang belum terdaftar di DPT diimbau untuk segera mengurus pendaftaran dalam DPTb sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Rudiansyah, mengungkapkan bahwa jumlah pemilih yang terdaftar dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini hanya mencapai 304 orang, yang tersebar dalam dua TPS. Data ini telah resmi disahkan oleh KPU RI.

Rudiansyah menyampaikan imbauan kepada pekerja yang berasal dari luar Kaltim dan bekerja di IKN untuk segera mendaftar dalam DPTb kategori H-30.

Ia menekankan bahwa ini merupakan hari ini merupakan hari terakhir bagi mereka untuk menggunakan hak pilihnya di TPS lokasi khusus IKN. Pendaftaran DPTb kategori H-30 berlaku paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

“Kami mengimbau kepada pekerja yang berasal dari luar Kaltim dan bekerja di IKN untuk segera mendaftar dalam DPTb kategori H-30. Ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka untuk menggunakan hak pilihnya di TPS lokasi khusus IKN,” ujar Rudiansyah di Kantor KPU Kaltim, Samarinda, Senin (15/1/2024).

KPU Kaltim telah aktif melakukan sosialisasi kepada berbagai perusahaan yang beroperasi di IKN, termasuk di sektor tambang, sawit, dan konstruksi. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi tentang mekanisme pendaftaran DPTb kepada pekerja yang berasal dari luar daerah.

“Kami telah berkolaborasi dengan berbagai pihak dan proyek untuk menyampaikan informasi ke perusahaan-perusahaan di IKN. Kami juga mengingatkan pekerja yang belum sempat mendaftar sebelumnya, agar tidak melewatkan kesempatan ini,” tambah Rudiansyah.

Rudiansyah menyampaikan bahwa pada Pemilu tahun 2024, KPU RI menerapkan kebijakan baru terkait TPS lokasi khusus. Kebijakan ini bertujuan untuk mengakomodasi para pekerja yang bukan penduduk lokal di suatu daerah. Apabila pekerja tersebut tidak mendaftar dalam DPT TPS Lokasi khusus, mereka masih dapat mendaftar dalam DPTb kategori H-30, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah DPTb yang terlalu banyak, seperti yang terjadi pada pemilu sebelumnya. Dengan adanya TPS lokasi khusus, kami dapat menempatkan pemilih sesuai dengan lokasi kerjanya, tidak perlu ditumpuk di satu tempat,” jelaskan Rudiansyah.

Rudiansyah menegaskan bahwa kebijakan ini berasal dari regulasi KPU RI, dan KPU Kaltim bertugas sebagai pelaksana. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada perubahan data pemilih di TPS lokasi khusus IKN.

“Kami hanya mengimplementasikan regulasi dari KPU RI. Kami tidak dapat membuka tahapan pemutakhiran data tambahan lagi. Data pemilih di TPS lokasi khusus IKN sudah final dan tidak bisa diubah,” tutupnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *