Mengenal Lebih Dekat Fauna Endemik Kalimantan TimurOleh: Aji Mirni Mawarni
Akhir pekan lalu, Komite III DPD RI melaksanakan kegiatan resolusi di Samarinda. Kunjungan kerja ini difokuskan untuk menyelesaikan persoalan daerah, khususnya isu pendidikan yang berkaitan dengan penyerobotan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) akibat aktivitas tambang ilegal. Sebagai komite yang membidangi sektor pendidikan, kami sangat serius memperjuangkan perlindungan hutan pendidikan.
Pertemuan digelar pada Jumat, 9 Mei 2025, di Gedung Rektorat Unmul. Dipimpin oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI, dr. Hj. Erni Daryanti, M.Biomed, pertemuan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Unmul dan perwakilan fakultas, khususnya Fakultas Kehutanan. Hadir pula perwakilan dari sejumlah kementerian, yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca Juga: https://kaltim.akurasi.id/ragam/mengenal-lebih-dekat-fauna-endemik-kalimantan-timur/
Dalam forum tersebut, saya menegaskan pentingnya perlindungan lahan pendidikan dari gangguan aktivitas tambang. Kami di Komite III, khususnya saya sebagai wakil dari Kalimantan Timur, sangat memberi perhatian pada hal ini. Perlindungan lahan pendidikan harus menjadi prioritas bersama.
Kami mendorong penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh. Pelaku tambang ilegal harus diusut hingga tuntas. Selain itu, pengawasan harus diperbaiki dan diperkuat dengan melibatkan berbagai kementerian. Implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) harus berjalan tanpa hambatan ego sektoral antar lembaga. Faktanya, lemahnya pengawasan dari kementerian masih menjadi persoalan serius.
Koordinasi antara kementerian dan pemerintah daerah juga perlu diperkuat. Jangan sampai ada program kementerian di daerah yang tidak diketahui oleh pemda setempat. Pengawasan harus dilakukan secara berjenjang, simultan, dan sinergis. Meski ada perwakilan kementerian di daerah, sinergi dan komunikasi dengan pemda tetap menjadi keharusan.
Baca Juga: https://kaltim.akurasi.id/ragam/delapan-ragam-buah-dan-tanaman-khas-kalimantan/
Kami juga mendorong agar Kemenristekdikti memberikan perhatian lebih terhadap aset-aset yang dikelola oleh perguruan tinggi, termasuk dukungan anggaran khusus. KHDTK milik Unmul sangat luas dan sulit dijangkau, sementara sumber daya mereka terbatas. Jangan sampai aset-aset tersebut terbengkalai karena kekurangan pendanaan dan tenaga.
Perlu diingat pula bahwa dalam kasus tambang ilegal atau pembalakan liar, sering kali masyarakat lokal menjadi korban. Mereka dijanjikan imbalan besar oleh pemodal dari luar, tetapi ketika masalah hukum muncul, justru masyarakat yang menjadi terdakwa. Penegakan hukum harus memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap warga.
Dari sisi historis, sejarawan publik Muhammad Sarip mencatat bahwa lahan KHDTK Unmul berkorelasi dengan lahan bekas HPH CV Kayu Mahakam milik Ali Akbar Afloes. Ayah beliau, Adji Pangeran Afloes, merupakan Plt Residen Kaltim yang menyerahkan daerah ini dari RIS kepada RI pada 10 April 1950. Pada momen yang sama, kakek saya, Adji Mashud alias Adji Raden Kariowiti, menjabat Ketua Dewan Kaltim. Keduanya merupakan tokoh Kesultanan Kutai yang berpaham republiken. Ali Akbar menghibahkan lahan tersebut kepada Unmul sebagai pelaksanaan wasiat ayahnya. Pada 1957, beliau juga diangkat sebagai gubernur pertama Kalimantan Barat. Artinya, ada semangat luhur pendidikan dalam sejarah hibah ini.
Rektor Unmul: Hutan Luas, Anggaran Terbatas
Fakultas Kehutanan Unmul saat ini telah membentuk tim evaluasi. Mereka bergerak komprehensif menilai kondisi vegetasi, tata air, serta menghitung kerugian akibat kerusakan hutan pendidikan. Rektor Unmul, Prof. Abdunnur, menyatakan bahwa masalah di KHDTK sebenarnya telah dilaporkan sejak lama oleh Dekan Fakultas Kehutanan. Namun, baru mendapat perhatian setelah kasusnya viral beberapa waktu lalu.
Rektor mengapresiasi dukungan DPD RI dan Balai Gakkum LHK. Ia juga menyoroti kompleksitas pengawasan lahan pendidikan, termasuk di kawasan Bukit Soeharto yang berbatasan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang juga rentan terhadap masalah serupa. Sayangnya, pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat tidak dibarengi dengan dukungan anggaran. Unmul kesulitan mengelola wilayah tersebut karena keterbatasan dana. Padahal, ada 22 titik persoalan di Bukit Soeharto yang membutuhkan penanganan lintas kementerian.
Akademisi yang hadir juga menekankan pentingnya menjaga idealisme kampus dalam pelestarian lingkungan. Mereka menyayangkan adanya intimidasi terhadap mahasiswa yang bertugas di KHDTK dan beban psikologis akibat proses hukum yang dialami civitas akademika. Bahkan, diduga ada oknum aparat yang menjadi beking tambang. Ini memunculkan kekhawatiran akan kriminalisasi terhadap pelapor.
Kasus Harus Diusut Tuntas, Pulihkan Lingkungan!
Perwakilan Balai Gakkum LHK Kalimantan menyatakan bahwa mereka masih mencari dua saksi kunci untuk mengungkap pelaku, modus, dan jaringan tambang ilegal. Sejumlah bukti telah dikumpulkan, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan pada 28 April 2025.
Kepala BP2SDM Kementerian Kehutanan, Indra Exploitasia Semiawan, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal isu KHDTK Unmul. Namun, ia juga menyoroti kewajiban Unmul dalam membuat tata batas wilayah KHDTK, sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan 1999. Sayangnya, Unmul masih terkendala menyusun Laporan Pengantar Jasa Penyusun (LPJP), sehingga menjadi hambatan dalam penyelesaian kasus.
Kementerian ESDM juga menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum, termasuk melalui 33 inspektur tambang di Kaltim dan Pokja Direktorat Hukum dan Lingkungan (DHL), yang kini menjadi cikal bakal Gakkum ESDM. Harapannya, Gakkum ESDM bisa memperkuat penegakan hukum di masa mendatang.
Perwakilan Kemenristekdikti pun menyatakan komitmennya dalam mendukung penyelesaian persoalan KHDTK, termasuk mendorong skema intervensi keuangan untuk mengatasi kendala teknis.
Rapat tersebut ditutup dengan komitmen bersama: memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas Unmul, dan menuntaskan persoalan hukum KHDTK. DPD RI akan terus memantau progres kerja sama antara Gakkum LHK, kepolisian, dan pemerintah daerah guna menjamin transparansi proses penyidikan.
Yang terpenting, upaya bersama ini tak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus diarahkan untuk memulihkan lingkungan yang rusak. Artinya, pendekatan pidana dan perdata harus berjalan bersamaan. Sudah saatnya seluruh pihak bersinergi menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan ruang pendidikan di Kalimantan Timur. Jangan sampai sejarah pendidikan dan lingkungan kita tergerus oleh kepentingan sesaat. (*)
Editor: Redaksi Akurasi.id