Bicara Pentingnya Pajak Daerah, Rima Hartati: Uangnya untuk Membiaya Pembangunan Kaltim

kaltim_akurasi
4 Min Read
Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati saat mensosialisasikan Perda Kaltim tentang Pajak Daerah di Kukar. (Redaksi Akurasi.id)
Bicara Pentingnya Pajak Daerah, Rima Hartati: Uangnya untuk Membiaya Pembangunan Kaltim
Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati saat mensosialisasikan Perda Kaltim tentang Pajak Daerah di Kukar. (Redaksi Akurasi.id)

Bicara pentingnya pajak daerah, Rima Hartati: Uangnya untuk membiaya pembangunan Kaltim. Alasan lain mengara Rima bicara pentingnya pajak daerah, karena lewat dana itu, pemerintah bisa mempercepat peningkatan pembangunan di seluruh wilayah Kaltim.

Kaltim.Akurasi.id, Kukar – Kesadaran seluruh aspek masyarakat dalam membayar pajak dinilai bisa menjadi kunci untuk mempercepat peningkatan pembangunan di Kaltim. Pasalnya, sumbangsih pajak yang menjadi bagian dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat membantu Pemprov Kaltim dalam membiayai program pembangunan yang sudah direncanakan.

Hal itu menjadi salah satu poin yang disampaikan anggota DPRD Kaltim Rima Hartati saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Selasa (19/10/2021) lalu.

Kegiatan sosper itu berlangsung di BPU Perwija, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar. Hadir sebagai pemantik atau pemateri dalam sosper itu, yakni Warkhatun Najidah dan Erik Nur Wahyudi.

Kepada awak media, Rima Hartati menjelaskan, bahwa pajak sangat penting bagi pembangunan sebuah daerah. Dari pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, listrik, air bersih, dan pembangunan sosial.

Menurutnya, ketika seluruh komponen masyarakat taat bayar pajak, maka ada banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah dengan sumber dana tersebut. Diantaranya untuk mendorong percepatan dan pemerataan pembangunan di wilayah Kukar misalnya. Dari wilayah perkotaan hingga daerah-daerah pelosok.

“Artinya, pajak ini bersumber dari rakyat, kemudian dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan pembangunan. Ya, dari rakyat dikembalikan ke rakyat. Itulah mengapa pajak sangat penting kita semua sosialisasikan,” kata politikus Partai PPP ini.

[irp]

Lewat kesempatan itu, dia juga mengajak agar seluruh pelaku usaha, baik yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, karet, dan usaha lainnya agar taat membayar pajak. Termasuk membayar pajak kendaraan besar yang beroperasi di perusahaan tersebut.

“Selain itu, kami juga mencoba mengingatkan agar pelaku usaha, baik yang berskala kecil sampai besar, agar membeli kendaraan operasional perusahaan di Kaltim. Bukan dari daerah lain di luar Kaltim. Agar pajak tahunannya bisa masuk ke PAD Kaltim. Artinya, jangan hanya jalan-jalan Kaltim yang digunakan, sementara pajaknya malah dibayar ke daerah lain,” imbuhnya.

Mengapa demikian? Dia menjabarkan, sumber pajak ini sendiri ada 5, yakni pajak kendaraan bermotor, pajak biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.

[irp]

“Dari hasil pungutan pajak itu, selain untuk membiaya pembangunan yang jadi tanggung jawab provinsi, juga digunakan untuk pembangunan kabupaten/kota. Pajak itu akan dibagi sesuai porsi yang telah ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan daerah,” terangnya.

Lebih lanjut dia menjabarkan, mengapa pajak merupakan komponen penting dalam pembangunan daerah. Karena dalam APBD Kaltim, penerimaan yang bersumber dari pajak daerah memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pembiayaan pembangunan di Kaltim.

“Sumbangsih pajak daerah bagi APBD Kaltim ini angkanya sangat signifikan dan memberikan kontribusi sekitar 78 persen terhadap PAD (pendapatan asli daerah), atau sekitar 39 persen terhadap APBD,” ungkapnya.

Wanita berkerudung ini menyebutkan, sesuai dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim yang dia terima, pada 2019 lalu, pajak PKB mencapai Rp1 triliun dari yang ditargetkan sebesar Rp860 juta.

[irp]

Kemudian pajak BBNKB mencapai Rp994 miliar dari target Rp950 miliar, pajak PBBKB dari target Rp2,650 triliun dalam realisasinya mencapai Rp2,799 triliun, dan pajak air permukaan sebesar Rp10,784 miliar dari target Rp12 miliar.

“Kemudian untuk pajak rokok, awalnya ditargetkan sebesar Rp210 miliar. Adapun realisasinya mencapai Rp173 miliar. Secara keseluruhan dari semua pajak itu, dari target awal Rp4,682 triliun. Realisasinya mencapai Rp4,984 triliun,” paparnya. (*)

Penulis/Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *