Kepala BPKAD Angkat Suara Soal Penolakan Lahan RSI Untuk Terowongan Samarinda

Fajri
By
2 Views
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fahmi Prima Laksana. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menolak penggunaan lahan RSI untuk terowongan Samarinda. Kata Kepala BPKAD, perencanaan awal pembangunan seharusnya lebih mempertimbangkan dampaknya.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pembangunan terowongan Samarinda mengalami sedikit kendala. Pasalnya, penggunaan lahan Rumah Sakit Islam (RSI) yang berada di Jalan Gurami, bersebelahan dengan Jalan Kakap ditolak.

Kendati demikian, penolakan dalam surat tersebut tidak ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, melainkan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim dalam bentuk disposisi.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fahmi Prima Laksana mengatakan, perencanaan awal pembangunan tersebut seharusnya lebih mempertimbangkan dampaknya, termasuk tembusan lokasi, pengaruh terhadap lalu lintas, serta dampaknya terhadap masyarakat setempat.

“Poin-poin ini dianggap krusial dan seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum perencanaan dilaksanakan,” ujar Fahmi, sapaan akrabnya.

Terlebih lagi, dalam perencanaan awal, tidak terlihat adanya masalah terkait Rumah Sakit Islam. Surat permohonan dan gambar yang diajukan dalam rapat sebelumnya menunjukkan permintaan untuk mendapatkan izin laboratorium dan ruang rawat.

Jadi, dalam konteks ini, penolakan tidak berasal dari BPKAD, melainkan hasil dari keputusan rapat. “Jika ada masalah, seharusnya itu dapat diidentifikasi pada tahap perencanaan awal. Kami ingin memastikan bahwa semua dampak sudah dipertimbangkan sejak awal,” tambah.

Dia bilang, masalah ini dapat diselesaikan setelah Wali Kota Samarinda, Andi Harun melakukan komunikasi langsung dengan Pj Gubernur, Akmal Malik beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini aktivitas pembangunan terowongan akan tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *