KPU Beri Waktu Parpol untuk Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS

Fajri
By
1 View
Kantor KPU Kaltim. (Istimewa)

KPU Kalimantan Timur memberikan waktu kepada setiap parpol untuk mengklarifikasi langsung aduan masyarakat yang ditujukan kepada bacaleg. Klarifikasi ini diberlakukan sejak 29 hingga 31 Agustus 2023.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur telah mengumumkan tahapan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif Kalimantan Timur. Pengumuman itu disebarkan melalui berbagai media seperti cetak, elektronik, dan sosial media KPU sejak tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023. Selanjutnya, KPU pun memberikan waktu kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan sejak pengumuman hingga 28 Agustus 2023.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kaltim Suardi mengatakan, saat ini pihaknya tengah merekapitulasi tanggapan yang sudah masuk. “Tanggapan itu kami terima baik melalui surat tertulis ke KPU maupun melalui website kami yang sudah tersedia, ” terangnya ketika dikonfirmasi pada Selasa (29/8/2023).

KPU hanya melakukan verifikasi administrasi, melalui tanggapan masyarakat maka ini akan menjadi verifikasi faktual yang berkaitan dengan persyaratan calon. Misalnya, syarat pendaftaran bacaleg berusia minimal 21 tahun dan di Kartu Tanda Penduduk tertanda umur yang sama. Namun, apabila masyarakat mengetahui usia bacaleg tersebut tidak sesuai dengan aslinya, maka hal itu dapat dilaporkan ke KPU.

Ketika disinggung terkait apa saja tanggapan yang mereka terima. Suardi mengatakan, tanggapan tersebut akan langsung disampaikan kepada parpol yang bersangkutan. Sehingga, pihaknya memberikan waktu kepada setiap parpol terkait aduan masyarakat untuk mengklarifikasi langsung kepada bacaleg yang bersangkutan. Klarifikasi ini diberlakukan sejak 29 hingga 31 Agustus 2023.

Setelah mendapatkan hasil klarifikasi dari bacaleg, KPU memberikan lagi waktu bagi parpol untuk melakukan penyampaian klarifikasi kepada KPU sejak 1 hingga 7 September 2023.

Terakhir, ia berharap agar segala prosesnya berjalan lancar hingga masa pemilihan 2024 mendatang. “Semoga semua tanggapan yang masuk, dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) merupakan yang terbaik sesuai dengan syarat,” tutup Suardi. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Fajri Sunaryo

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *