KPU Bontang Lakukan Simulasi Pemilu 2024, Ini Tahapannya!

Devi Nila Sari
2 Views
Pelaksanaan simulasi pemilu di TPS 13 Kelurahan Bontang Kuala. (Nuraini/Akurasi.id)

KPU Bontang gelar simulasi Pemilu 2024. Simulasi dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan petugas mengenai alur pemungutan dan penghitungan suara.

Kaltim.akurasi.id, BontangKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang melakukan simulasi pemilihan umum, Rabu (31/01/2024). Giat ini dilaksanakan di TPS 13, Kantor Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara.

Divisi Teknik Penyelenggara KPU Bontang, Musdalifah Machmud mengatakan, simulasi yang dilakukan pada hari ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan petugas mengenai alur pemungutan dan penghitungan suara.

Pada Pemilu 2024, yang bakal digelar pada tanggal 14 Februari mendatang. Prosesnya diikuti oleh 267 pemilih resmi sesuai DPT yang terdaftar pada TPS 13.

“Nanti kita juga akan ada simulasi khusus untuk kasus-kasus seperti pemilih daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih tambahan (DPTB), pelayanan disabilitas, dan pelayanan pemilih dari rumah karena sakit,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan Akurasi.id, Rabu (31/01/2024).

Tahapan Pemilu 2024

Adapun tahapan Pemilu 2024 dimulai dari penyerahan surat undangan memilih kepada pemilih. Undangan ini harus disampaikan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), maksimal satu hari sebelum pemilihan.

Pada hari pemilihan, pemilih akan membawa KTP dan surat undangan dimaksud ke TPS. Sesampainya di TPS, linmas atau petugas yang berwenang akan mengarahkan pemilih untuk melihat papan pengumuman yang berisi daftar pemilih.

Apakah yang bersangkutan merupakan daftar pemilih tetap (DPT), DPTB atau DPK. Setelah diyakini nama yang bersangkutan berada di daftar, maka petugas akan mengarahkan pemilih ke kursi yang telah disediakan untuk menunggu antrian.

Selanjutnya, nama pemilih akan dipanggil oleh ketua KPPS untuk diberikan lima surat suara (presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota).

Sebagai informasi, surat suara abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, surat suara kuning untuk pemilihan DPR RI, surat suara merah untuk pemilhan DPD RI. Sementara, surat suara biru dan hijau untuk pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Setelah itu, pemilih diarahkan ke bilik memilih. Jika telah selesai menggunakan hak pilihnya, selanjutnya memasukkan surat suara ke kotak suara sesuai dengan yang tah disediakan,” terangnya.

Jika ada kekeliruan atau kebingungan oleh pemilih dalam memasukan surat suara, KPPS 6 akan membantu mengarahkan pemilih. Adapun langkah terakhir ialah mencelupkan jari ke tinta yang telah disediakan. (*)

Penulis: Nuraini
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *