KPU Bontang Libatkan 53 Warga Untuk Lipat Surat Suara, Dibayar Rp300 Per Lembar

Fajri
By
1 View
Petugas penyortiran dan pelipatan surat suara di gedung KPU Bontang (Ghiyats/Akurasi.id)

Para warga yang telah mendaftar sebagai petugas lipat surat suara, terhitung sudah bekerja kurang lebih 11 hari, mulai dari Jumat (5/1/2024) dan akan berakhir pada Rabu (17/1/2024).

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, mulai melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara dengan melibatkan 53 orang masyarakat.

Proses pelipatan dilakukan di Gedung KPU Kota Bontang, terletak di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara. Tak hanya diikuti oleh ibu rumah tangga saja, melainkan bapak-bapak hingga anak remaja turut andil dalam proses pelipatan agar tidak memakan waktu yang lama.

Para masyarakat yang telah mendaftar sebagai petugas pelipat suara, terhitung sudah bekerja kurang lebih 11 hari, mulai dari Jumat (5/1/2024) dan akan berakhir pada Rabu (17/1/2024).

Sekertaris KPU Kota Bontang, Bambang Rahmadhany mengungkapkan, petugas akan mengerjakan lima jenis surat suara Pemilu 2024 yakni, Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.

“Masing-masing jumlah surat suara tiap tingkat itu ada 134.4921 lembar, jadi total keseluruhan surat suara sebanyak 672.455 lembar,” terangnya pada Akurasi.id, Senin (15/1/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, upah yang diberikan untuk para petugas telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari KPU Provinsi Kalimantan Timur dan telah ditinjau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk upah petugas pelipat suara ini, di tingkatan presiden diberikan sebesar Rp400 per lembar dan untuk tingkatan yang lain sebesar Rp300 rupiah per lembar. Jadi, empat tingkatan upahnya sama kecuali presiden,” ungkapnya.

Dia juga bilang, para petugas yang terlibat dalam pelipatan surat suara telah melewati proses verifikasi sesuai prosedur yang sudah ditentutkan oleh KPU.

“Syaratnya sudah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). kemudian identitas tersebut akan kami cek di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk memastikan mereka tidak terdaftar di partai politik demi netralitasnya,” ujar Bambang.

Selain itu, KPU juga menerapkan aturan bagi para petugas yang harus dipatuhi saat melipat dan menyortir surat suara. Para petugas tersebut dilarang membawa handphone, tas dan membawa makanan selama bertugas.

“Selama melakukan tugasnya, peraturan ini harus ditaati. Demi kebersihan surat suara, netralitas dan menghindari kecurangan,” ujarnya. (*)

Penulis: Ghiyats Azatil Ismah
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *