KPU Kota Samarinda memastikan jika tidak akan ada perubahan dapil pada Pileg 2024 mendatang. Di mana, jumlah dapil Samarinda masih tetap 5 dengan kuota 45 kursi DPRD Kota Samarinda. Kursi terbanyak masih berada di Dapil 5, yakni 12 kursi.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda memutuskan jika ada perubahan dalam penetapan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Di mana, jumlah dapil pada pileg mendatang masih tetap 5 dapil.
Keputusan itu diambil KPU Samarinda setelah melaksanakan serangkaian rapat yang diputuskan pada Sabtu (25/3/2023). Tidak hanya menetapkan dapil, pada kesempatan itu, KPU Samarinda juga memastikan tidak ada perubahan pada komposisi alokasi kursi anggota DPRD Samarinda.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat memaparkan, bahwa pada Pileg 2024 akan ada 5 dapil dengan total 45 kursi DPRD Samarinda. Untuk Dapil Samarinda 1 meliputi Samarinda Ilir, Samarinda Kota, dan Sambutan dengan kuota 9 kursi.
Dapil Samarinda 2 meliputi Kecamatan Loa Janan Ilir, Palaran, dan Samarinda Seberang. Dengan kuota sebanyak 10 kursi. Kemudian untuk Dapil Samarinda 3, yakni Kecamatan Sungai Kunjang, dengan kuota sebanyak 7 kursi.
Baca Juga
“Sementara untuk Dapil Samarinda 4, yakni Kecamatan Samarinda Ulu dengan 7 kursi. Terakhir, yakni Dapil Samarinda 5 meliputi Samarinda Utara dan Sungai Pinang dengan total 12 kursi,” ungkap pria yang sebelumnya pernah menjadi jurnalis ini.
Parpol Peserta Pemilu yang Akan Berebut Kursi DPRD Samarinda
Sementara itu, akan ada 17 partai politik (parpol) yang bakal bertarung memperebutkan kursi legislatif di Basuki Rahmat, sebutan DPRD Samarinda. Yakni, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kemudian ada Partai Demokrat, Partai Garuda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Gerindra. Tambahan lainnya yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca Juga
“Ada juga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI),” papar Firman.
Pendaftaran Bacaleg Samarinda Dimulai Pada April 2023
Firman menuturkan, penyampaian informasi atas penetapan hasil dapil dan jumlah kursi setiap dapilnya, sangat penting. Karena merupakan hasil dari penetapan KPU Samarinda yang akan menjadi rujukan bagi kerja-kerja politik setiap parpol peserta pemilu.
“Kerjanya tidak lagi per kecamatan, melainkan tergantung daerah pemilihannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Firman Hidayat bilang, memang sempat ada wacana penambahan dapil lewat pemecahan dapil 5. Namun hal tersebut urung dilaksanakan lantaran belum memenuhi syarat yang diatur lewat aturan KPU. Apalagi, jumlah pemilih di Ibu Kota Kaltim ini belum mencapai 1 juta jiwa.
Pada kesempatan tersebut, Firman juga mengingatkan sekaligus menegaskan, jika setiap parpol harus memenuhi 30 persen kuota legislatif perempuan. Apabila tidak memenuhi, maka akan dikembalikan ke parpol sampai memenuhi syarat kuota.
“Pembukaan pendaftaran calon legislatif mulai April hingga November mendatang. Sedangkan, pada Juni mendatang, KPU Kota Samarinda akan menetapkan daftar pemilih sementara,” ungkapnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Samarinda sedang diolah dari data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Data ini berasal dari KPU RI dan Ditjen Penduduk dan Catatan Sipil sebanyak 608.963 jiwa. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
