Presiden Prabowo membatalkan larangan penjualan gas melon oleh pengecer. Namun, pengecer justru meminta pemerintah memperbanyak stok daripada sekadar melarang.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pengecer tabung gas elpiji tiga kilogram (kg) diduga menjadi dalang melejit nya harga tabung tersebut di pasaran. Hingga sempat muncul wacana larangan penjual gas tersebut di pengecer. Kini wacana tersebut dibatalkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Salah satu penjual gas eceran di Jalan Pramuka, Samarinda, yang enggan menyebutkan namanya, menyayangkan hal tersebut. Alih-alih melarang penjual eceran ia justru meminta pemerintah untuk memperbanyak ketersediaan gas melon ini.
“Harusnya sediakan aja tabung sebanyak-banyaknya. Kami kan mau jualan kalau ditahan akhirnya enggak punya pendapatan,” terangnya saat ditemui di Samarinda, belum lama ini.
Terkait harga yang mahal, menurutnya pemerintah harus lebih memperketat pengawasan. Lantaran selama ini, kata dia, banyak aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah namun masih minum pengawasan.
“Memang setiap aturan itu ada plus minusnya. Tapi lebih baik kayak kemarin aja. Pengecer boleh tetap jualan tetapi stoknya diperbanyak jadi enggak repot,” sambungnya.
Disisi lain, Henry Eko, Sales Area Manager Retail Kaltimut PT Pertamina Patra Niaga, mengatakan jika pihaknya mengikuti ketentuan dari pusat terkait peraturan penjualan gas eceran.
“Yang jelas, pengecer atau penyalur tetap ada. Kita tidak tahu di mana saja mapping-nya karena sampai saat ini semua masih bisa membeli, baik dia pengecer atau bukan,” tuturnya.
Lanjutnya hingga saat ini tidak ada spesialisasi dalam aplikasi pemesanan gas. Karena menurutnya hingga saat ini persediaan tabung melon tersebut masih aman. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik.
“Oleh karena itu, tidak perlu panik, karena secara penyaluran dan mekanisme tetap normal. Kami mengimbau masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftar,” katanya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id