Makmur Marbun Jadi Narasumber Percepatan Penyelesaian Revisi RTRW

Suci Surya
2 Views
Pj Bupati PPU Marmur Marbun yang juga menjabat Direktur PHD Kemendagri menjadi narasumber pada Percepatan Penyelesaian RTRW. (Dok. Diskominfo PPU)

Jadi narasumber, Makmur Marbun sampaikan akselerasi percepatan penyelesaian revisi RTRW beberapa provinsi. Yakni Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri Makmur Marbun menjadi narasumber Percepatan Penyelesaian Revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ambara Hotel, Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 1 Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).

Pria yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) ini menyampaikan sejumlah langkah akselerasi percepatan penyelesaian revisi RTRW. Dalam forum rapat koordinasi secara daring dan luring yang diikuti sejumlah provinsi. Yakni terdiri dari Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Makmur mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah. Merupakan pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta dukungan semua stakeholder dalam penyelesaian revisi RTRW provinsi di pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Dia menuturkan percepatan penyelesaian revisi RTRW ini juga menjadi laboratorium selama menjabat sebagai Pj Bupati PPU. Dimana telah melewati berbagai proses dan sinkronisasi. Baik bersama pemerintah provinsi dan juga keterlibatan jajaran unsur legislatif. Terutama dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kata dia, RTRW ini menjadi unsur penting yang nantinya menjadi suatu ketetapan dalam suatu peraturan daerah. Dalam rangka mendukung program yang ada disetiap wilayah yang berkesesuian dengan berbagai aspek.

“Tentunya ini dimulai dari pemerintah provinsi hingga di kabupaten kota,” ucapnya kepada media.

Dia menerangkan, dengan berjalannya mekanisme penetapan peraturan daerah ini melibatkan dua unsur penting. Yakni dengan sinkronisasi antara peran pemerintah daerah dan peran DPRD.

“Termasuk juga dengan keterlibatan masyarakat. Sehingga proses penetapan peraturan daerah dapat terwujud,” tutupnya. (*)

 

Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *