Setiap orang atau kelompok yang melanggar aturan masa tenang kampanye dapat dikenai pidana kurungan dan denda yang besar.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dalam beberapa hari ke depan, tepatnya pada Rabu tanggal 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan kembali melaksanakan hak suara mereka dalam memilih anggota calon legislatif beserta calon presiden dan wakil presiden. Namun, sebelum proses pemungutan suara dilaksanakan, terdapat periode penting yang harus dilalui, yaitu masa tenang kampanye. Masa tenang ini bukanlah tanpa alasan, melainkan memiliki tujuan dan aturan yang jelas untuk menjaga ketentraman dalam proses demokrasi.
Mengapa Masa Tenang Penting?
Masa tenang sebelum pemungutan suara memiliki beberapa tujuan utama yang perlu dipahami oleh seluruh elemen masyarakat, baik pemilih maupun peserta kampanye. Pertama-tama, masa tenang bertujuan untuk menciptakan suasana yang tenang menjelang pemungutan suara. Hal ini penting agar masyarakat dapat melakukan proses pemilihan dengan pikiran yang jernih dan tanpa tekanan dari kampanye politik.
Kedua, masa tenang memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mempertimbangkan secara matang para calon yang akan mereka pilih. Dengan adanya waktu istirahat dari serbuan informasi kampanye, diharapkan pemilih dapat melakukan evaluasi yang lebih baik terhadap rekam jejak dan program kerja para calon.
Terakhir, masa tenang juga menjadi waktu untuk membersihkan semua alat peraga kampanye yang ada di ruang publik. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan keindahan dan keteraturan ruang publik serta mencegah adanya pengaruh visual yang memengaruhi pemilih pada saat-saat terakhir sebelum pencoblosan.
Aturan dan Larangan yang Berlaku
Bawaslu RI merilis sejumlah aturan mengenai masa tenang kampanye Pemilu 2024 telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Mulai dari tanggal resmi dimulainya masa tenang hingga larangan-larangan yang berlaku selama periode tersebut, semuanya telah ditetapkan untuk menjaga keseimbangan dan fair play dalam kompetisi politik.
Salah satu larangan yang perlu diperhatikan adalah larangan bagi peserta kampanye untuk menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih dengan tujuan memengaruhi hasil pemilihan. Hal ini termasuk larangan memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon tertentu, memilih partai politik tertentu, serta memilih calon anggota legislatif pada tingkat tertentu.
Selain itu, media massa baik cetak maupun daring juga dilarang untuk menyiarkan berita atau iklan yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Larangan juga mencakup pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu serta pelaksanaan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Sanksi Bagi Pelanggar
Tidak hanya aturan yang ada, namun juga sanksi yang tegas bagi pelanggar masa tenang kampanye. Sesuai dengan Pasal 509, 523, dan 492 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap orang atau kelompok yang melanggar aturan masa tenang dapat dikenai pidana kurungan dan denda yang besar. Hal ini menunjukkan seriusnya pemerintah dalam menegakkan aturan demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Imbauan dan Tanggung Jawab Bersama
Selain aturan dan larangan yang ada, Bawaslu juga memberikan imbauan kepada seluruh peserta Pemilu, tim kampanye, dan pelaksana kampanye untuk bertanggung jawab dalam menjalankan proses demokrasi. Membersihkan alat peraga dan bahan kampanye sebelum masa tenang dimulai, tidak melakukan kegiatan kampanye selama masa tenang, serta menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara transparan merupakan beberapa hal yang diimbaukan oleh Bawaslu. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Rachman Wahid