MK Bolehkan Kampanye di Kampus dan Sekolah, Pengamat: Yang Boleh Adu Gagasan Bukan Kampanye!

Fajri
By
7 Views
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah. (Istimewa)

Melalui Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, MK memperbolehkan kampanye dilakukan di sekolah dan kampus. Menurut, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, hal itu boleh saja dilakukan. Selama dijadikan tempat adu gagasan dan bukan untuk kampanye.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetuk palu terkait Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, pada 15 Agustus 2023. Putusan tesebut berisi larangan kampanye di tempat beribadah. Namun, kampanye masih diperbolehkan di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti di kampus dan sekolah dengan sejumlah syarat.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan, sebenarnya tidak ada perubahan dalam putusan tersebut. Selain larangan kampanye di rumah ibadah. “MK hanya memindahkan bagian penjelasan ke batang tubuh Pasal 280 ayat (1) huruf h UU pemilu. Jadi tetap sama seperti sebelumnya,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Pria yang karib disapa Castro itu pun menyoroti terkait fasilitas pendidikan seperti sekolah dan kampus sebagai tempat yang diperbolehkan. Menurutnya, hal itu boleh saja dilakukan. Selama dijadikan tempat adu gagasan dan bukan untuk kampanye.

“Yang boleh masuk kampus adalah idenya, bukan atribut kampanyenya,” tuturnya.

Kehadiran partai politik di sejumlah fasilitas pendidikan pun waktunya harus ditentukan oleh pihak sekolah maupun kampus. Makanya dipakai frase “izin”. Agar hal itu tidak dimaknai sebagai kampanye yang bisa dilakukan sesuka hati.

Bagi Castro, isi kepala calon pemangku jabatan justru harus turut diperiksa oleh akademisi. Agar gagasan yang dibawa terbukti ilmiah dan sudah terverifikasi. Sebagai contoh, hal ini pun sudah lumrah di negara-negara Eropa dan Amerika. Karena itu bisa membangun perspektif dan kesadaran politik mahasiswa di kampus.

“Kita tidak boleh alergi dengan politik, tentu dengan politik yg bermartabat. Politik yg lebih fokus kepada adu ide dan gagasan, bukan simbolik,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Fajri Sunaryo

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *