Parkir Sembarangan, Dishub Amankan Kendaraan Pribadi hingga Angkot

Devi Nila Sari
2 Views
Anggota Dishub Samarinda saat proses penertiban kendaraan. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Dishub Samarinda kembali menggelar penertiban dengan menderek kendaraan yang parkir liar di pinggir jalan. Hal ini dilakukan guna penertiban lalu lintas hingga edukasi agar masyarakat tidak lagi memarkir kendaraan sembarangan.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaDinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kembali menggelar penderekan mobil dan motor yang parkir liar di bahu jalan hingga mengganggu arus lalu lintas. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat supaya tertib berlalu lintas.

Dalam kesempatan itu, kendaraan pribadi hingga angkutan kota (angkot) jadi sasaran penertiban. Kendaraan yang parkir sembarangan langsung diamankan oleh petugas.

Kepala Dishub Hotmarulitua Manalu mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya mengikuti aturan lalu lintas. Serta, mengedukasi masyarakat untuk lebih taat pada aturan yang ada.

“Penderekan tadi kami start dari bank BRI simpang Pasar Pagi. Di situ kami dapat satu mobil,” katanya saat dikonfirmasi oleh media ini, Senin (28/8/2023).

Dia mengungkapkan, ada beberapa kendaraan yang berhasil diamankan. Diantaranya empat kendaraan roda 4 dan satu kendaraan roda 2.

“Hingga saat ini, total kendaraan yang sudah kami amankan ada lima kendaraan. Tiga mobil pribadi, satu angkutan umum, dan satu kendaraan roda 2,” ungkap Manalu.

Dishub Samarinda Amankan Parkir Liar di Sejumlah Lokasi

Tidak hanya di satu lokasi saja, pria yang akrab disapa Manalu itu menuturkan. Bahwa pihaknya menelisir beberapa lokasi yang disinyalir terdapat kendaraan yang parkir liar.

“Berikutnya kami menelisir ke Jalan Juanda, daerah kawasan tertib lalu lintas, nah tidak ada. Mungkin sudah dapat info kali ya bahwa tim kami sudah bergerak,” ungkap Manalu.

“Terus di Jalan KH Fakhruddin itu dapat dua. Ada satu angkot dan satunya lagi mobil pribadi yang lama ditinggalkan sama pemiliknya,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya akan tetap menindaklanjuti pelanggaran serta memberikan sanksi terhadap sejumlah kendaraan. Yang pihaknya dapati melanggar sesuai dengan perda yang berlaku.

“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2015, Pasal 34 ayat 2 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir, yang berbunyi bahwa “Pengemudi, pemilik, atau penanggung jawab kendaraan bermotor akan dikenai biaya sebesar Rp500.000 untuk setiap tindakan derek kendaraan bermotor.” sebutnya.

Manalu berharap, masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas. Kesadarsn dari masyarakat sangat diperlukan untuk mencipatakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

“Marilah masyarakat bekerja sama menuju Kota Samarinda menjadi kota peradaban ini. Sama-sama untuk sadar supaya tertib berlalu lintas, tidak parkir sembarangan, tidak mengganggu kepentingan pengguna jalan lainnya, dan tidak parkir di trotoar karena itu akan merugikan orang lain,” tutup Manalu. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *