Diperjuangkan Sejak 4 Tahun Lalu, Pelaku Seni di Kaltim Bakal Punya Payung Hukum

kaltim_akurasi
3 Views
Kepala Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kaltim Syafril Teha Noer saat diwawancarai awak media terkait payung hukum pelaku seni di Kaltim. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)
Kepala Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kaltim Syafril Teha Noer saat diwawancarai awak media terkait payung hukum pelaku seni di Kaltim. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)
Kepala Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kaltim Syafril Teha Noer saat diwawancarai awak media terkait payung hukum pelaku seni di Kaltim. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Pelaku seni di Kaltim kini tak perlu cemas. Pasalnya, DPRD bersama Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kaltim tengah melakukan penggodokan raperda terkait kesenian dan budaya di Kaltim.

Akurasi.id, Samarinda – Pembuatan payung hukum terkait kesenian dan budaya di Kaltim sudah di depan mata. DPRD bersama Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kaltim tengah melakukan penggodokan raperda dalam agenda rapat kerja daerah (Rakerda) Dewan Kesenian Kaltim, di Hotel Grand Sawit, Jumat (22/12/2021) lalu.

Pembentukan raperda itu sejatinya tengah diperjuangkan sejak 4 tahun lalu. Setelah melalui berbagai pertimbangan dan masukan maka penggodokan raperda pun mulai dilakukan pada 2021.

Ketua Umum Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kaltim Syafril Teha Noer mengatakan, pihaknya mendorong pembentukan perda atau pergub (peraturan gubernur) karena memerlukan penguatan dasar hukum atau regulasi terkait kesenian dan budaya. Dengan maksud, akan ada landasan hukum yang menaungi kesenian dalam melakukan aktivitasnya seperti bidang lain, misal olahraga.

Yang mana, nantinya perda akan mengatur kesenian atau masyarakat seni secara umum dan pergub akan mengatur tentang kelembagaan dewan kesenian.

“Kalau dewan kesenian inikan berpikirnya ke depan seperti apa. Karena kami tahu bahwa perlakuan atas dewan kesenian atau aktivitas kesenian selama ini memang terkendala oleh itu. Tidak memiliki landasan hukum,” terangnya kepada awak media di sela-sela kegiatan rakerda.

[irp]

Hal itupun berdampak kepada tidak tetapnya anggaran tahunan yang didapatkan dewan kesenian. Diketahui, DKD hanya mendapatkan anggaran per dua tahun sekali, dengan nilai yang dapat dikatakan minim.

Misalnya, pada tahun 2017 DKD Kaltim mendapatkan anggaran sebesar Rp250 juta. Sementara, pada tahun 2019 mendapatkan anggaran Rp200 juta. Kemudian, pada 2020 DKD kembali mendapatkan anggaran sebesar Rp200 juta.

“Misal, kami mengajukan Rp2 miliar namun akhirnya yang disetujui Rp200 juta,” sebutnya.

Berkaitan perhatian pemerintah daerah terhadap kesenian di Kaltim, menurutnya, cenderung bergantung pada level minat pemimpin daerah. Seperti Balikpapan dan Kutai Timur yang memiliki gedung kesenian, namun tidak untuk beberapa kabupaten/kota lainnya.

“Tapi jangan diartikan kami menyalahkan perlakuan pemerintah, tidak. Kami sadar benar ini terjadi karena terkendala alas hukum, itu sebabnya kami fokus pada perda dan pergub,” imbuhnya.

Setelah raperda ini dirampungkan dan disahkan menjadi perda, pihaknya pun berencana melakukan penyusunan ulang rencana kegiatan yang akan dilakukan ke depan.

“Tentu kami harus menyusun program apa yang perlu kami lakukan, biayanya berapa, tidak bisa diprediksi,” sebutnya.

[irp]

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi memastikan, akan meminta pengkajian raperda dimaksud kepada Biro Hukum Setprov Kaltim.

“Agar pergub (peraturan gubernur) nya bisa dipercepat. Nanti kalau ada yang kurang bisa atau perlu diperbaiki agar bisa cepat dikomunikasikan agar tidak lama seperti ini,” kata dia. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *