
Pembatalan PPKM Level 3 jelang Nataru, DPR: Tetap waspada, jangan buat kebijakan plin-plan. Perubahan kebijakan PPKM Level 3 tersebut disampaikan melalui rilis resmi laman Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang dipublikasikan pada, Senin (6/12/2021).
Akurasi.id, Jakarta – Seiring dengan masifnya vaksinasi di seluruh Indonesia, pemerintah pusat mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dibatalkan. Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru.
Pembatalan PPKM Level 3 tersebut disampaikan melalui rilis resmi laman Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang dipublikasikan pada, Senin (6/12/2021).
Dengan tetap menekankan beberapa larangan terkait perjalanan ke luar negeri dan luar daerah disertai pelarangan peringatan Nataru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Padahal, rata-rata pemerintah daerah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) dalam menindaklanjuti edaran PPKM Level 3 jelang Nataru sebelumnya yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
[irp]
Menyikapi dicabutnya pengaturan PPKM level 3, anggota Komisi V DPR RI Irwan meminta, pemerintah tetap waspada dan jangan lengah terkait ancaman Covid-19.
“Saya harap pemerintah tetap waspada. Jangan seperti dulu-dulu, kebijakan yang plin-plan akhirnya terjadi lonjakan masyarakat yang terpapar Covid-19,” kata anak buah AHY ini.
Irwan pun mengimbau, agar masyarakat tidak lengah dan tetap mematuhi ajakan pemerintah dalam mencegah Covid-19. Dengan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Terlebih dengan adanya ancaman varian baru Covid-19 yakni omicron.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kaltim yang menjabat Wasekjen Partai Demokrat ini juga memohon, agar pemerintah tetap memperhatikan dampak perekonomian selama pemberlakuan pembatasan mobilitas masyarakat menjelang Nataru.
[irp]
Yang mana, kebijakan 3T (testing, tracing, dan treatment) berbayar seperti antigen dan PCR sempat mendapat protes karena memberatkan keuangan masyarakat. Di saat bersamaan, Irwan juga meminta penghapusan tes PCR bagi anak-anak yang belum vaksin untuk penerbangan, dengan ketentuan cukup diganti dengan antigen.
“Saya harap jangan ada lagi komersialisasi tes tracing Covid-19 seperti antigen dan PCR,” tegas Irwan.
“Tak kalah penting, revisi instruksi mendagri ini disosialisasikan masif agar tidak terjadi kebingungan masyarakat dan berdampak sesuai tujuan dan harapan,” imbuhnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi