Pemkot Samarinda Dinilai Lamban, Pendirian Gereja Toraja Masih Terkatung-Katung

Fajri
By
46 Views
Foto: Suasana proses audiensi Tim Gereja Toraja dengan Pemkot Samarinda di Ruang Wakil Wali Kota Saifuddin Zuhri, di Balai Kota Samarinda. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Polemik pendirian Gereja Toraja di Samarinda masih belum menemukan titik terang. Meski telah memenuhi syarat, Pemkot Samarinda belum memberikan keputusan jelas. Kuasa hukum kecewa dan menyoroti dugaan intimidasi terhadap warga.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polemik penolakan pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, akhirnya sampai ke Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Namun, audiensi yang dilakukan tim kuasa hukum gereja dengan Wakil Wali Kota Samarinda, Saifuddin Zuhri, belum menghasilkan keputusan yang jelas terkait permasalahan tersebut.

Kuasa hukum Gereja Toraja, Hendra Kusuma, menyatakan bahwa pertemuan dengan Pemkot Samarinda tidak memberikan kepastian terkait izin pendirian tempat ibadah umat Protestan tersebut.

“Kami berharap Wakil Wali Kota dapat memberikan keputusan, tetapi ternyata masih diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi-instansi terkait,” ujarnya usai menghadiri audiensi di Balai Kota Samarinda, Senin (10/3/2025).

Tidak Ada Langkah Konkret dari Pemkot

Hendra menilai alasan yang diberikan Pemkot Samarinda serupa dengan yang pernah disampaikan oleh instansi lainnya, yakni masih memerlukan koordinasi lebih lanjut. Menurutnya, hingga kini pemerintah belum mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami menilai alasan penolakan ini tidak masuk akal. Rumah ibadah didirikan untuk kepentingan umat dan justru mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Samarinda sebagai Kota Beradab,” sebutnya.

Selain belum adanya keputusan tegas dari Pemkot, pihak gereja juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap warga yang sebelumnya mendukung pendirian gereja. Hendra menyebut bahwa beberapa warga yang semula memberikan dukungan kini menarik kembali persetujuan mereka.

“Memang tadi ada pernyataan dari Lurah Sungai Keledang bahwa beberapa warga menarik dukungan mereka. Namun, kami melihat adanya indikasi intimidasi terhadap warga yang mengubah sikapnya,” tegasnya.

Meski begitu, dari total 21 warga yang menarik dukungan, jumlah tanda tangan yang tersisa tetap memenuhi batas minimum yang disyaratkan, yakni 80 orang.

“Dengan demikian, kami meminta pemerintah untuk konsisten dengan aturan yang ada dan tidak mengorbankan gereja yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) dan rekomendasi FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama),” jelasnya.

Hendra juga berharap Wakil Wali Kota Samarinda dapat bersikap tegas terhadap RT yang diduga menjadi provokator dalam kasus ini.

“Selain itu, kami juga meminta agar Lurah Sungai Keledang bersikap lebih objektif dan tidak tunduk pada tekanan kelompok intoleran yang menolak rumah ibadah tanpa alasan yang jelas,” tukasnya.

Menolak Relokasi, Menuntut Kepastian Hukum

Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa jika ada wacana relokasi gereja, pihaknya dengan tegas menolak. Sebab, tanah yang akan digunakan sudah memiliki sertifikat resmi atas nama gereja.

“Tanah ini milik gereja, dan kami telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam SKB dan rekomendasi FKUB. Tidak ada alasan hukum untuk menolak pendiriannya,” imbuhnya.

Sebagai langkah selanjutnya, tim kuasa hukum gereja berencana terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta mendorong adanya kepastian hukum. Mereka juga mempertimbangkan untuk mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Samarinda guna mencari solusi lebih jelas.

“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan gereja bisa berdiri di tanahnya sendiri,” tutupnya.

Pemkot Samarinda: Masih Perlu Kajian Lebih Lanjut

Sementara itu, Wakil Wali Kota Samarinda, Saifuddin Zuhri, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti rencana pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang. Namun, hingga saat ini, Pemkot Samarinda belum bisa mengambil keputusan final.

“Kami akan tindaklanjuti, tetapi untuk sekarang, kami belum bisa memutuskan terkait hal ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus dikaji secara mendalam, mengingat dampaknya terhadap kondusifitas masyarakat.

“Masalah ini harus dilihat secara jeli, karena menyangkut kondusifitas dan kepentingan orang banyak,” tambahnya.

Lebih lanjut, mantan anggota DPRD Kaltim ini menegaskan bahwa Pemkot mendukung masyarakat non-Islam yang ingin mendirikan gereja. Namun, ada prosedur yang harus dipenuhi, termasuk koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Intinya, kami ingin masyarakat non-Islam bisa mendirikan gereja ini. Nanti kami akan tindaklanjuti dengan Kemenag dan OPD terkait untuk mencari solusi terbaik,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *