Pemkot Samarinda Tertibkan Jual Beli Seragam Sekolah, Tak Boleh Ada Pemaksaan

Fajri
By
2 Views
Foto: Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin saat menjelaskan soal seragam sekolah. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Pemerintah Kota Samarinda tengah menyusun regulasi untuk menertibkan praktik jual beli seragam sekolah yang dinilai memberatkan orang tua siswa. Dinas Pendidikan menegaskan tak ada kewajiban membeli seragam baru jika yang lama masih layak pakai.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polemik mahalnya harga seragam sekolah di sejumlah koperasi sekolah di Kota Samarinda mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot). Kondisi ini dinilai memberatkan orang tua murid dan berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan bahwa pembelian seragam maupun atribut sekolah tidak boleh dipaksakan kepada orang tua siswa.

“Jika ada siswa yang masih memiliki seragam lama, seperti seragam SD saat masuk SMP, itu tetap boleh digunakan. Tidak ada kewajiban membeli seragam baru selama masih layak pakai,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Senin (21/7/2025).

Asli menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah orang tua terkait mahalnya harga seragam dan atribut sekolah yang dijual melalui koperasi sekolah. Untuk menindaklanjuti hal ini, Disdikbud tengah merancang regulasi pengendalian harga.

“Kami sudah menyusun rentang harga berdasarkan harga pasaran yang bisa dicek secara daring, ditambah ongkos kirim dan keuntungan wajar koperasi. Daftar harga ini sudah kami ajukan ke Wali Kota untuk dikaji sebelum disebarluaskan ke seluruh sekolah,” jelasnya.

Ia menambahkan, perbedaan harga yang mencolok antara sekolah satu dengan lainnya sering kali menimbulkan keluhan, tak hanya untuk paket seragam, tetapi juga atribut seperti buku hingga sampul rapor. Karena itu, Disdikbud akan memastikan setiap sekolah mengikuti acuan harga yang telah ditetapkan.

Regulasi juga akan memuat daftar item yang wajib dan tidak wajib dibeli oleh siswa. Seragam batik sekolah dan Pakaian Dinas Harian (PDH), misalnya, termasuk dalam kategori wajib. Sementara pungutan lain di luar ketentuan resmi, seperti biaya psikotes atau asuransi, tidak boleh dibebankan kepada siswa.

“Kami masih menunggu arahan langsung dari Wali Kota. Targetnya, daftar harga resmi dan item wajib ini akan kami publikasikan pekan ini sebagai acuan seluruh sekolah di Samarinda,” tandasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *