Sebanyak 327 kendaraan dinas milik OPD dan instansi di Bontang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selama lima pekan program pemutihan, baru 27 persen tunggakan yang terbayar.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah berjalan selama lima pekan, namun realisasi pembayaran dari kendaraan milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga pemerintahan, badan, serta instansi lainnya di Kota Bontang masih tergolong rendah.
Berdasarkan data yang diterima media ini dari UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kota Bontang, sejak Selasa 8 April hingga Rabu 14 Mei 2025, total tunggakan PKB dari 38 OPD dan instansi lainnya mencapai Rp94.712.579. Jumlah tersebut berasal dari 279 unit kendaraan roda dua (R2) dan 48 unit kendaraan roda empat (R4).
Selama masa pemutihan tersebut, realisasi pembayaran baru mencapai Rp26.313.003 atau sekitar 27,8 persen dari total tunggakan. Artinya, masih tersisa tunggakan sebesar Rp68.399.576 yang belum terbayarkan.
Selain itu, tercatat ada tujuh OPD atau instansi yang telah membayar sebagian, namun masih menyisakan tunggakan PKB dengan total nilai Rp50.748.808. Sementara itu, terdapat 21 OPD atau instansi lainnya yang belum melakukan pembayaran sama sekali, dengan total tunggakan mencapai Rp17.650.768.
Di sisi lain, program pemutihan denda PKB untuk masyarakat justru menunjukkan capaian signifikan. Sejak Jumat, 2 Mei 2025, PPRD mencatat 7.588 unit kendaraan roda dua dan roda empat telah memanfaatkan program ini, dengan total penerimaan mencapai Rp4,45 miliar.
Sebagai informasi, program pemutihan denda PKB —yang merupakan bagian dari program “THR Gubernur”— akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id