Pengerukan Pasir Laut Dongkrak Pendapatan Bontang, Capai Rp2,4 Miliar

Fajri
By
5 Views
Foto : Kepala Bapenda Kota Bontang, Syahruddin. (Dwi Kurniawan Nugroho/Akurasi.id)

Pengerukan pasir laut jadi penyumbang utama pendapatan sektor MBLB Bontang. Total penerimaan capai Rp2,4 miliar,

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada 2024 mencapai Rp2,4 miliar. Namun, Bapenda menegaskan bahwa seluruh pendapatan tersebut tidak berasal dari aktivitas Galian C ilegal, melainkan murni dari pengerukan pasir laut oleh perusahaan legal.

Kepala Bapenda Kota Bontang, Syahruddin, menjelaskan bahwa pendapatan tersebut diperoleh dari aktivitas pengerukan pasir laut oleh PT Pupuk Kaltim dalam rangka pembukaan jalur alur kapal. Ia memastikan tidak ada sepeser pun pajak yang ditarik dari aktivitas pertambangan ilegal.

“Pendapatan kami tahun lalu memang mencapai Rp2,4 miliar. Tapi itu murni dari pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT Pupuk Kaltim untuk pembukaan alur pelayaran mereka,” ujar Syahruddin saat ditemui di Kantor Bapenda pada Senin (14/4/2025).

Sebelumnya, aktivitas tambang ilegal di wilayah Kelurahan Kanaan menjadi sorotan publik. Dinas ESDM dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur pun telah memasang plank larangan beraktivitas di empat titik tambang ilegal pada Kamis (10/4/2025). Aktivitas tersebut dilaporkan langsung oleh Wali Kota Bontang karena dianggap telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta keresahan masyarakat sekitar.

Syahruddin menegaskan bahwa Bapenda tidak akan menarik pajak dari aktivitas ilegal karena potensi hukumnya sangat besar dan menimbulkan risiko tinggi bagi pemerintah daerah.

“Potensi dari Galian C di Kanaan itu sangat riskan. Aktivitasnya tidak berizin, dan sebagian lokasinya berada di kawasan hutan lindung. Kami tidak ingin ambil risiko,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pada 2025, proyeksi pendapatan sektor MBLB diperkirakan menurun drastis, hanya sekitar Rp600 juta. Hal ini disebabkan karena proyek pengerukan pasir laut oleh PT Pupuk Kaltim sudah mendekati tahap akhir.

“Potensi pajak dari sektor ini memang sangat bergantung pada aktivitas pengerukan pasir laut. Karena saat ini sudah hampir selesai, kami targetkan lebih rendah,” tambahnya.

Syahruddin menjelaskan, penerimaan pajak sektor MBLB dipungut oleh pemerintah daerah, namun harus dibagi dengan pemerintah provinsi sebesar 25 persen, sesuai mekanisme pungutan opsen. Harga satuan pengenaan pajak pun ditentukan oleh pemerintah provinsi.

Sebagai informasi, mineral bukan logam dan batuan (MBLB) terdiri dari dua kelompok. Golongan ketiga mencakup pasir kuarsa, batu kuarsa, grafit, intan, korundum, arsen, kuarsit, rijang, kalsit, kriolit, pirofilit, fluorspar, yodium, dolomit, dan clay. Sementara golongan keempat atau pertambangan batuan mencakup tras, obsidian, gabro, granit, pumice, toseki, granodiorit, perlit, peridotit, tanah diatome, andesit, basalt, slate, dan marmer. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *