Pemkot Samarinda akhirnya membongkar paksa Pasar Subuh setelah 12 tahun permintaan relokasi dari pemilik lahan tak digubris. Penolakan pedagang tak mampu hentikan eksekusi yang disebut demi penataan kota.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya melakukan pembongkaran paksa terhadap Pasar Subuh di Jalan Yos Sudarso pada Jumat (9/5/2025). Langkah ini diambil setelah berbagai upaya mediasi dan sosialisasi dengan para pedagang tidak mencapai kesepakatan soal relokasi.
Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, menjelaskan bahwa permintaan relokasi sejatinya sudah disampaikan pemilik lahan sejak 2014. Namun, saat itu pemerintah belum memiliki lokasi pengganti yang memadai.
“Tahun 2022 kita bangun fasilitas di Pasar Dayak, Jalan PM Noor, sebagai lokasi pengganti. Tahun 2023 kita mulai komunikasi intensif dengan pengelola pasar,” ungkap Marnabas.
Pemkot pun memenuhi sejumlah permintaan pedagang sebagai syarat relokasi, seperti pembangunan lapak, pemasangan kanopi, instalasi listrik dan air limbah, serta peningkatan keamanan dan kebersihan pasar. Bahkan, pemerintah memberikan bantuan transportasi Rp500 ribu per pedagang saat proses pemindahan.
“Tapi setelah pengurus berganti, mereka kembali menolak pindah. Kita sudah lakukan sosialisasi, pembinaan, bahkan bantuan. Semua ini demi penataan kota yang lebih tertib,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik lahan, Murdianto, menyatakan bahwa permintaan pengosongan lahan sudah diajukan sejak 12 tahun lalu karena pasar dinilai mengganggu lingkungan tempat tinggal keluarganya.
“Sudah 12 tahun lalu kami ajukan surat permohonan relokasi. Ada bukti lengkap, berstempel resmi. Karena tak ditindaklanjuti, saya ajukan lagi tahun lalu,” jelasnya.
Ia menegaskan keluarganya merasa terganggu dengan kondisi pasar yang kumuh dan bau, apalagi karena ada anggota keluarga yang tinggal tepat di area pasar.
“Keponakan saya tinggal di sini. Bau dan kondisi pasar yang berantakan itu sangat mengganggu,” katanya.
Murdianto pun meminta agar pemerintah menertibkan penggunaan lahan agar sesuai peruntukan. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah perwakilan keluarga pemilik lahan yang sah dan bertanggung jawab atas aset di lokasi tersebut.
“Saya tinggal di sini, dan karena hanya kami berdua yang tinggal di lahan keluarga ini, maka saya yang bertanggung jawab,” ujarnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id