Salah satu metode kampanye yang ditetapkan KPU adalah pemasangan alat peraga di tempat umum. Fenomena banjir atribut ini selalu menjadi pemandangan musiman dari pemilu ke pemilu.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, masa kampanye Pemilu 2024, baik untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden maupun pemilihan legislatif, dilaksanakan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Salah satu metode yang ditetapkan adalah pemasangan atribut/alat peraga di tempat umum pada masa kampanye tersebut. Pemasangan atribut untuk memperkenalkan partai politik, caleg, pasangan capres-cawapres ini spontan mewarnai pemandangan sudut-sudut Kota Bontang. Seluruh lokasi yang biasanya ramai lalu lalang masyarakat menjadi target pemasangan atribut kampanye, tanpa memedulikan apakah atribut tersebut akan tepat sasaran meraih simpati calon pemilih.
Fenomena ini selalu menjadi pemandangan musiman dari pemilu ke pemilu. Memasang bendera ataupun simbol-simbol parpol menjadi pilihan. Selain tergolong murah, sosialisasi seperti ini juga mudah dilakukan. Masa kampanye ini dari waktu ke waktu kemudian selalu menjadi gambaran euforia demokrasi yang tergambar dari simbol politik dengan banjirnya atribut.

Pemasangan atribut ini kerap kali membuat pemandangan kota menjadi semrawut dan mengganggu keindahan, mulai dari pusat kota hingga ke daerah pesisir. Dari tiang listrik, perahu nelayan, halte, patung, pohon hingga bailho atau menara SUTET sekalipun atribut parpol atau caleg, pasangan capres-cawapres terpasang. Seakan tidak ada titik yang lolos menjadi tempat pemasangan atribut.
Bisa jadi prinsipnya, semakin tinggi bendera terpasang, akan semakin tak tertandingi oleh kontestan pemilu yang lain.
Masih Banyak Pemasangan Atribut Kampanye Melanggar Aturan
Saking banyaknya bendera yang berkibar, terkadang masyarakat justru merasa terganggu dengan berbagai atribut tersebut. Seperti yang tergambar di Jalan Catur Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara, pemasangan spanduk salah satu caleg dipasang di pohon menggunakan paku. Selain itu, pemasangan atribut partai yang sembarangan juga terlihat di Pasar Rawa Indah, hal itu membuat pemandangan semrawut dan kotor.


Salah satu pengguna jalan bernama Mawar (bukan nama sebenarnya), mengatakan dirinya sempat mengeluhkan pemasangan baliho caleg yang terpasang di lampu merah daerah Gunung Sari, Kecamatan Bontang Utara. Pasalnya, baliho tersebut menutupi rambu lalu lintas. Menurutnya, itu cukup mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.
“Mungkin kalau mau masang jangan deket banget pas di lampu merah. Apalagi kalau balihonya gede jadi ketutupan gabisa liat rambu lalu lintasnya,” keluh wanita 29 tahun itu.
Fenomena tersebut lantas menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang. Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bontang, Ismail Usman bilang, pemasangan APK peserta pemilu wajib mematuhi aturan yang tertuang dalam PKPU 15 tahun 2017 Pasal 36, 70, dan 71.
“Kami lihat memang masih banyak yang tidak sesuai aturan, seharusnya tidak boleh memasang di pohon apalagi dengan cara dipaku, lalu di pagar pasar tidak boleh karna itu termasuk fasilitas milik pemerintah,” ujarnya saat diwawancarai wartawan Akurasi.id, Kamis (21/12/2023).
Kata Ismail, sejauh ini Bawaslu Bontang sudah melakukan pengawasan terkait pemasangan APK yang mengganggu ketertiban umum, kenyaman dan keamanan masyarakat. “Baleho yang dipasang pada tikungan-tikungan itukan kadang menutupi pandangan pengendara, nah itu nanti akan kami tertibkan,” ujar pria yang akrab disapa Mail itu.
Ia juga mengaku Bawaslu Bontang berencana mengirim surat imbauan kepada liaison officer (LO) partai politik yang melanggar aturan. “Kami rencanakan secepatnya akan melayangkan surat himbauan kepada beberapa LO yang memasang APK di tempat yang salah. Karna memang melanggar aturan, juga yang menggangu estetika. Seperti di pohon dan tiang listrik,” ungkapnya.
Setelah dikeluarkannya surat imbauan itu, apabila tidak ada tindak lanjut dari LO partai politik (Parpol) yang bersangkutan, maka pihaknya akan turun langsung menertibkan bersama Satpol-PP Kota Bontang.
“Pertiga hari akan kita lakukan pengecekan, jika dalam waktu tiga hari setelah surat imbauan kami layangkan, tidak ada perubahan maka akan kita yang akan tertibkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, Pasal 70, disebutkan bahwa, beberapa lokasi seharusnya tidak boleh dipasang APK atau menjadi tempat kampanya. Termasuk memasang baliho, spanduk, dan sejenisnya.
Pada pasal 70 ayat 1, disebutkan bahan kampanye pemilu sesuai pasal 33, larangan pemasangan APK yakni ditempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (gedung/halaman sekolah dan perguruan tinggi).
Kemudian, digedung atau fasilitas milih pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Lanjut dalam ayat 2 disebutkan, larangan pemasangan APK ditempat umum yakni halaman, pagar, dan juga tembok. (*)
Penulis: Nuraini
Editor: Fajri Sunaryo