Di balik berdirinya banyak papan reklame di Samarinda, ternyata masih ada yang tidak memiliki izin. Selain itu, keberadaannya yang sesuai tata kota, membuat estetika Samarinda tampak kumuh. Untuk itu, Bapenda Samarinda akan menertibkan papan reklame ilegal.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Keberadaan papan reklame yang menghiasi berbagai titik jalan di Samarinda, ternyata banyak diisi oleh reklame yang tidak berizin alias ilegal. Di sisi lain, keberadaan papan reklame yang tidak beraturan tersebut juga membuat tata kota semakin semrawut.
Tidak ingin keberadaan Kota Samarinda kian semrawut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus mengaku, bakal meminta pihak Satpol PP untuk segera melakukan penertiban. Hermanus tidak mau upaya pemerintah dalam menata Kota Tepian, sebutan Samarinda, berjalan setengah-setengah dengan keberadaan papan reklame yang tidak berizin dan terpasang secara semrawut.
Tidak hanya itu, sebagaimana diketahui, di 2023 ini sudah akan memasuki tahun politik. Lantaran pada awal Februari 2024 mendatang, akan berlangsung pemilihan umum (pemilu) serentak. Yakni pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah. Serta pemilihan presiden.
Sebagaimana yang sudah-sudah, setiap momentum perhelatan politik berlangsung, banyak di antara peserta pemilu yang akan curi star dengan memasang umbul-umbul atau alat peraga kampanye (APK) di berbagai titik. Kondisi ini jika tidak ditertibkan dan diatur dengan baik, akan berdampak pada semrawutnya tata kota.
Jika sudah demikian, kata Hermanus, maka Samarinda akan kumuh dengan adanya papan reklame tersebut. Apalagi banyak di antara papan reklame di Kota Tepian masih banyak yang tidak memiliki izin dari pemerintah. Sehingga diperlukan langkah penertiban. Agar estetika Kota Samarinda tetap terjaga.
Hermanus Minta Pelaku Usaha Papan Reklame Tertib Administrasi
“Kami sedang berupaya untuk menertibkan berbagai papan reklame yang ada di Samarinda. Karena kota ini sudah sangat kumuh dengan adanya papan reklame,” imbuhnya kepada awak media, Selasa (13/2/2023).
Hermanus mengharapkan, agar para pelaku usaha yang bergerak di bidang papan reklame dapat tertib administrasi. Jika memang merasa tidak memiliki izin dan memasang papan reklame tidak sesuai ketentuan, agar segera mengurus izin kepada Pemkot Samarinda.
“Kami meminta kepada para pengelola papan reklame, agar bisa segera menyelesaikan izin dan administrasi. Kalau papan reklame sudah berizin dan sesuai administrasi, maka kedepannya akan mampu meningkatkan PAD Samarinda,” imbaunya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id