Sigit Alfian mengajukan memori banding yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Bontang Basri Rase, kemudian ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya, Sigit menilai keputusan itu dilakukan secara sepihak.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Sigit Alfian dinonjobkan dari jabatannya sebagai Kepala Kesbangpol Kota Bontang selama 12 Bulan. Hal itu tertuang dalam surat putusan Wali Kota Bontang Nomor 800.1.6/519/BKPSDM/2024, yang diterima Kesbangpol Bontang per tanggal 29 Februari lalu. Sanksi yang diterima Siigit itu terjadi lantaran ia dianggap terlibat politik praktis.
Ihwal masalah itu, Sigit Alfian mengajukan memori banding yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Bontang Basri Rase, kemudian ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya, Sigit menilai keputusan itu dilakukan secara sepihak.
Dalam isi surat memori banding per tanggal 12 Maret 2024, Sigit menyampaikan keberatannya. Ia beranggapan hukuman yang diberikan masuk dalam kategori hukuman berat. Padahal, jika merujuk pada pasal 35 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2002, seharusnya, sebelum menerima sanksi berat, terlebihdahulu diberikan teguran pertama hingga ketiga.
“Saya tidak pernah mendapatkan surat teguran 1,2 dan 3 atas pelanggaran yang dituduhkan. Untuk itu saya mengirim surat memori banding ke BPKSDM dan juga ke rumah Wali Kota Bontang” kata Sigit, Kamis (14/3/2024).
Kata Sigit, dalam surat itu menjelaskan bahwa hukum kepegawaian hanya memperbolehkan mutasi jabatan dalam lingkup perpindahan jabatan struktural dalam eselon yang sama, perpindahan jabatan ke eselon yang lebih tinggi dan perpindahan jabatan dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dengan status jabatan yang sama. Hukum kepegawaian secara tegas melarang mutasi jabatan dengan serta merta mencopot jabatan struktural seseorang.
“Ketentuan hukum disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 4 PP nomor 53 Tahun 2010, apabila istilah Non Job disamakan dengan istilah Pembebasan dari Jabatan maka pemberian Non Job ini masuk dalam Kategori Hukuman Disiplin Berat. Mekanisme yang ditempuh sejak awal harus masuk dalam jalur pemberian Sanksi Kedisiplinan PNS,” katanya.
Menurutnya, hukuman berat yang diberikan Walikota Bontang kepada dirinya adalah Keputusan Sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang pemerintah. Pun apabila surat memori banding yang diajukan tidak digubris maka ia akan melanjutkan ke ranah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya tunggu respon Walikota (Basri Rase), kalau saya anggap keputusan berikutnya merugikan saya, maka saya akan tempuh jalur hukum,” tuturnya. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id