Syarat Pengajuan Dukungan Basri-Chusnul Diterima KPU Bontang

Devi Nila Sari
2 Min Read
KPU Bontang kembali buka akun Silon bapaslon Basri-Chusnul. (Dok. KPU Bontang)

Tim pemenangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, Basri-Chusnul telah menyelesaikan proses submit dokumen di Silon.

Katim.akurasi.id, Bontang – Setelah dilaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan, yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, Basri-Chusnul kepada Bawaslu Rabu (22/5/2024) lalu, tim pemenangan keduanya akhirnya menyelesaikan proses submit pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sabtu (25/5/2024).

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bontang Azis Maidy Muspa mengatakan, tim yang bersangkutan diberi waktu 2Ă—24 jam untuk melanjutkan proses submit dokumen untuk maju secara perseorangan, setelah akun Silon dibuka.

“Hari ini dibuka dan tim yang bersangkutan langsung menyelesaikan proses tersebut,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, Sabtu (25/5/2024).

Ia juga mengatakan, kedua calon tidak diperkenankan untuk menambah ataupun mengurangi isi dokumen yang telah disampaikan pada 16 Mei 2024 lalu. “Sejumlah 16.396 dukungan,” katanya.

Upload dan Submit dokumen model B penyerahan KEK dan Model B jumlah dukungan KWK oleh tim pemenangan kedua calon bersangkutan dilakukan di Kantor KPU Bontang, dan turut diawasi Bawaslu Bontang.

“Selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi administrasi Bapaslon hingga 29 Mei 2024,” tambahnya.

Proses pembukaan Silon tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Kaltim, Ketua dan Anggota KPU Bontang, Bawaslu Bontang serta LO dan Admin Tim Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Basri- Chusnul.

Sebagai informasi, sebelumnya syarat pengajuan dukungan Bapaslon Basri-Chusnul dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), oleh KPU Bontang akibat terlambat melakukan proses submit sesuai waktu yang telah ditentukan.

Kemudian keduanya mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Bontang untuk kembali diberi ijin mengakses Silon dan menyelesaikan syarat pengajuan dukungan. (*)

Penulis: Nuraini
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *