Tak Bisa Evakuasi Saat Air Surut, Warga Kampung Malahing Minta Jalur Laut Dikeruk

Fajri
By
5 Views
Foto: Salah satu jalur evakuasi di dermaga pintu masuk Kampung Malahing, Kelurahan Tanjung Laut Indah, RT 30. (Dwi Kurniawan Nugroho/Akurasi.id)

Warga Kampung Malahing, Bontang, mendesak Pemkot agar melakukan pendalaman dasar laut untuk jalur evakuasi darurat. Akses evakuasi kerap terkendala air surut, menyulitkan penanganan medis bagi warga.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Warga Kampung Malahing yang berada di tengah laut, Kelurahan Tanjung Laut Indah, meminta pemerintah melakukan pendalaman dasar laut untuk membuka jalur evakuasi darurat.

Permintaan ini muncul karena keterbatasan akses transportasi saat kondisi darurat, terutama ketika air laut surut, menyulitkan proses evakuasi warga, seperti pasien sakit maupun ibu hamil.

Ketua RT 30 Kampung Malahing, Nasir Lakada, mengungkapkan bahwa selama ini warga harus menandu pasien hingga ke kapal yang berada di perairan lebih dalam agar bisa dibawa ke daratan.

“Kalau air surut, susah sekali. Kami harus gotong warga yang sakit atau ibu hamil ke tengah laut dulu, baru bisa dibawa ke darat. Itu sangat sulit dan rentan,” ujar Nasir saat ditemui beberapa waktu lalu.

Terbatasnya fasilitas kesehatan di kampung tersebut membuat rumah sakit di daratan Kota Bontang menjadi satu-satunya rujukan dalam kondisi darurat. Karena itu, warga berharap adanya pengerukan dasar laut agar terbentuk jalur permanen yang dapat dilalui kapal kecil setiap saat, tanpa tergantung pada pasang-surut air laut.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menyatakan dukungannya terhadap usulan warga. Menurutnya, proyek ini penting untuk menjamin keselamatan warga pesisir.

“Pengerukan ini bukan untuk membuat jalur besar, cukup agar kapal kecil bisa lewat 24 jam. Itu sudah sangat membantu,” jelas Sahib usai rapat paripurna, Senin (10/6/2025).

Sahib mengungkapkan, rencana pendalaman laut ini sebenarnya pernah diusulkan, namun terbentur aturan kewenangan laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut, pengelolaan laut hingga 12 mil dari garis pantai menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Meski demikian, ia mendorong Pemerintah Kota Bontang untuk berani mengambil langkah inisiatif, tanpa selalu bergantung pada keputusan pemerintah provinsi. Menurutnya, kebutuhan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama.

“Saya rasa provinsi tidak akan mempermasalahkan kalau ini dibiayai pakai anggaran APBD Bontang, apalagi ini untuk masyarakat Kampung Malahing,” jelasnya. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *