Tekan Angka Perokok, Dinkes Implementasikan KTR di Lingkungan Pemprov Kaltim

Fajri
By
1 View
Kepala Dinkes Kaltim dr Jaya Mualimin ketika memberi sambutan pada rapat persiapan review implementasi KTR di Pemprov Kaltim. (Dok. Humas Dinas Kesehatan Kaltim)

Kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) efektif untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk paparan asap rokok. Untuk itu, Dinkes Kaltim mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda –  Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat masih terdapat 13,5 persen dari 435.928 penduduk yang di skrining masih merokok di Benua Etam. Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov Kaltim pun berusaha untuk mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai sektor, khususnya di tempat kerja yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

“KTR merupakan sebuah inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat,” ungkap Kepala Dinkes Kaltim dr. Jaya Mualimin, Jumat (6/10/2023).

KTR merupakan langkah strategis untuk mencapai keseimbangan antara hak atas kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2017 menjadi landasan utama untuk mengatur implementasi KTR, yang mencakup tujuh tatanan, termasuk fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, tempat kerja, tempat ibadah, transportasi umum, dan tempat umum.

Meskipun telah banyak upaya untuk mempromosikan KTR oleh berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah kesadaran rendah masyarakat tentang bahaya merokok. Untuk mengatasi tantangan ini, perangkat daerah di Kalimantan Timur diharapkan untuk secara aktif menerapkan KTR dan menyampaikan pesan KTR kepada masyarakat melalui berbagai media komunikasi.

Besar harapan Dinkes Kaltim kebijakan itu dapat diimplementasikan dengan baik. Namun, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti kurangnya komitmen pimpinan, ketiadaan satgas KTR, serta kurangnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan review implementasi KTR dilakukan setiap tahun untuk mengukur kemajuan dan memberikan penghargaan kepada mereka yang berkontribusi dalam upaya ini.

Pada tahun 2022, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerapkan KTR dengan baik dan berhasil mendapatkan penghargaan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap agar tahun 2023 akan melihat lebih banyak OPD yang dapat menerapkan KTR sesuai peraturan, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, bersih, dan sehat.

Kerjasama dan kontribusi dari semua perangkat daerah sangat diharapkan dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat Kalimantan Timur melalui implementasi Kawasan Tanpa Rokok. Harapannya adalah bahwa hasil dari kegiatan Review Implementasi KTR ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi kesehatan masyarakat di provinsi tersebut.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok untuk kesejahteraan semua warga,” tutupnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Fajri Sunaryo

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *