Tim Hukum Rudy-Seno Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK

Devi Nila Sari
3 Views
Tim kuasa hukum Paslon Rudy-Seno saat penyerahan surat kuasa khusus di MK. (Istimewa)

Tim hukum Rudy-Seno siap hadapi gugatan PHPU di MK atas gugatan Pilkada Kaltim 2024 Isran-Hadi.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), Jumat 3 Januari 2025.

Dalam BRPK tersebut, tercatat adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh Isran Noor-Hadi Mulyadi, yang merupakan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Kaltim 2024. Sementara kontestasi tersebut dimenangkan oleh paslon Rudy Mas’ud-Seno Aji.

Menanggapi hal itu, Koordinator Tim Hukum Paslon Rudy Mas’ud-Seno Aji, Agus Amri menyampaikan kesiapan menghadapi gugatan tersebut. Meski gugatan yang dilayangkan itu tidak langsung.

“Kami masih menunggu jadwal sidang dari MK, namun seluruh persiapan sudah matang. Baik bukti, keterangan saksi, maupun dokumen pendukung telah tersedia. Kami berharap permohonan ini dapat selesai pada tahap pendahuluan karena tidak memenuhi ambang batas minimum yang dipersyaratkan undang-undang,” terang Agus, Senin (6/1/2024).

Ia menyampaikan, peraturan Pilkada mensyaratkan selisih suara minimum sebesar 1 persen untuk melanjutkan proses pemeriksaan. Dalam hal ini, selisih suara antara kedua paslon mencapai 11 persen, sehingga menurutnya gugatan ini tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kami sangat optimis gugatan ini tidak akan memengaruhi hasil Pilkada yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Golkar, Sudarno menyatakan, pihaknya juga sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk menghadapi gugatan yang diajukan ke MK.

“Kami memantau perkembangan kasus ini dan sudah memasukkan kuasa hukum ke MK. Divisi hukum kami juga telah menggelar rapat dan menyiapkan materi untuk menghadapi gugatan ini,” kata dia.

Sudarno menilai materi gugatan paslon Isran-Hadi, yang menyebut adanya monopoli partai politik dalam Pilkada, tidak berdasar dan tidak logis.

“Tidak ada monopoli partai politik dalam Pilkada ini. Kami yakin MK akan menolak gugatan tersebut karena materinya tidak sesuai dengan konstitusi,” tutupnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *