Terkait kontroversi seputar batas usia dalam proses perekrutan, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan, merasa aturan tersebut perlu drevisi untuk mengurangi diskriminasi dan membuka peluang bagi pelamar berpengalaman
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pembatasan usia bagi pelamar kerja di Indonesia terus menjadi topik hangat yang menarik perhatian berbagai pihak. Hingga saat ini, hampir semua perusahaan di Indonesia masih memberlakukan persyaratan usia sebagai salah satu kriteria utama dalam proses perekrutan.
Namun, sebagian masyarakat menilai kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi terhadap individu. Mereka berpendapat bahwa usia seharusnya tidak menjadi penghalang, karena produktivitas dan keahlian seseorang lebih relevan dalam menentukan kualitas kerja dibandingkan dengan usia.
Diskusi ini semakin berkembang, terutama terkait dengan keadilan bagi pelamar kerja yang berusia lebih dari 40 tahun. Banyak dari mereka mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki pengalaman dan keahlian yang mumpuni.
Menanggapi isu ini, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan, menjelaskan bahwa terdapat kategori tertentu dalam klasifikasi pekerja, termasuk kategori pekerja produktif yang biasanya berada di atas usia 50 tahun.
“Kalau bicara soal kategori pekerja produktif, itu di atas usia 50 tahun. Namun, standarisasi minimal usia pekerja tetap pada angka 21 tahun. Ini yang menjadi acuan bagi perusahaan dalam merekrut pekerja,” ujar Novan saat ditemui di Samarinda.
Lebih lanjut, Novan menegaskan bahwa penghapusan persyaratan usia untuk pelamar kerja sebenarnya merupakan wewenang pemerintah pusat. “Kami di DPRD hanya menjalankan amanah undang-undang atau peraturan pemerintah terkait batasan usia pelamar kerja. Wewenang DPRD Samarinda sendiri tidak ada dalam hal ini,” tambahnya.
Meski demikian, Novan berharap agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali aturan terkait batasan usia ini. Menurutnya, fleksibilitas dalam persyaratan usia dapat membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki pengalaman dan keterampilan yang cukup.
Di sisi lain, perusahaan juga didorong untuk lebih fokus pada penilaian kompetensi dan produktivitas pelamar kerja ketimbang usia mereka.
“Dengan demikian, diskriminasi berbasis usia dapat diminimalisir, dan setiap individu memiliki kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam dunia kerja,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id