UU LLAJ Direvisi, Irwan Tolak Pasal Kewenangan Regident Beralih ke Kemenhub

kaltim_akurasi
3 Views
Anggota Komisi V DPR RI Irwan. (Istimewa)
Anggota Komisi V DPR RI Irwan. (Istimewa)
Anggota Komisi V DPR RI Irwan. (Istimewa)

UU LLAJ direvisi, Irwan tidak sepakat dan akan menolak jika kewenangan regident kendaraan dialihkan dari Polri ke Kemenhub.

Akurasi.id, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Irwan turut menyikapi kembali mencuatnya ihwal peralihan kewenangan registrasi dan identifikasi kendaraan dari Polri ke Kementerian Perhubungan. Perihal itu kembali disampaikan dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di DPR RI.

Ia menegaskan, tidak sepakat dan akan menolak jika kewenangan regident kendaraan dialihkan dari Polri ke Kemenhub. “Regident ini vital. Dan Polri selama ini sangat profesional dalam regident ini. Sebab regident ini berkaitan erat dengan kewenangan Polri sebagai penegak hukum,” jelas Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrat ini dalam keterangan tertulisnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kaltim ini menjelaskan, penolakan ihwal pembahasan poin regident disebabkan karena beberapa alasan. Pertama, regident berkaitan erat apa yang menjadi objek tindak pidana, dan itu mutlak kewenangan Polri.

Kedua, berkaitan pengawasan serta kontroling jumlah kendaraan, jika kendaraan tersebut berkaitan dengan tindak pidana. “Kalau Kemenhub diberikan kewenangan bisakah menindak tegas meski punya PPNS,” tegas Irwan Fecho sapaan akrabnya..

Selain itu, Irwan pun sepakat UU LLAJ direvisi, kembali dibahas dan segera disahkan jika menyelesaikan masalah Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang terbukti menyebabkan kerusakan jalan dan banyaknya kecelakaan di jalan.

Kemudian, revisi ini pun diharapkan dapat mengakomodir aspirasi saudara-saudara yang berprofesi sebagai ojek online (ojol). Yang mana di dalam pembahasan tersebut, termaktub pasal-pasal mengakomodir ojek online yang selama ini menuntut produk hukum sebagai payung mereka mencari nafkah.

[irp]

“Kami akan perjuangkan pasal-pasal yang membahas penuntasan masalah kendaraan over dimensi dan over loading juga pasal-pasal yang mengakomodir saudara-saudara ojol, sebagai angkutan orang khusus yang bersifat terbatas,” demikian Irwan.

Diketahui, Komisi V telah melakukan pembahasan revisi UU LLAJ dalam pekan lalu. Badan Keahlian telah memperbarui poin-poin pasal revisi dan telah dilaporkan ke Komisi V DPR RI. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *