Dinkes Dianggap Ingkar Janji, Islamic Center Tunda Rencana Vaksinasi

kaltim_akurasi
Dinkes Dianggap Ingkar Janji, Islamic Center Tunda Rencana Vaksinasi
Ketua BPIC Kaltim Awang Dharma Bakti (Devi Nila Sari/ Akurasi.id)

Dinkes dianggap ingkar janji, Islamic Center tunda rencana vaksinasi. Sebelumnya Dinkes disebut akan lakukan vaksinasi menggunakan merek Moderna.  Namun belakangan tersiar kabar Dinkes akan mengirimkan vaksin Astrazeneca yang dinyatakan haram dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Akurasi.id, Samarinda – Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kaltim dipastikan menunda pelaksanaan vaksinasi yang rencananya dilaksanakan, Rabu (25/8/2021). Penundaan ini dilakukan lantaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda dianggap tak penuhi janji.

Hal ini disampaikan Ketua BPIC Kaltim Awang Dharma Bakti. Ia mengatakan, pada awalnya pihak Islamic Center dijanjikan pelaksanaan vaksinasi menggunakan Moderna. Namun, ia mendapat informasi bahwa Dinkes Samarinda akan mengirimkan vaksin Astrazeneca yang dinyatakan haram dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2021 tertanggal 16 Maret 2021. Lantaran setelah diteliti ternyata mengandung intisari babi.

“Dengan alasan itu kami menunda pelaksanaan vaksinasi. Karena dalam fatwa MUI vaksin Astrazeneca itu haram. Kalau Moderna kami tidak apa-apa. Ini kan Islamic Center ya. Berdosalah kita,” terang Awang melalui sambungan telepon, pada Selasa (24/8/2021).

Selain itu, yang menjadi alasan penundaan pelaksanaan vaksinasi juga lantaran pihaknya mendapat informasi bahwa vaksin Astrazeneca akan kedaluwarsa pada September ini. Informasi itu ia dapatkan dari tim dokter beserta staf yang akan melaksanakan vaksinasi di Islamic Center. Sedangkan vaksinasi yang disiapkan sebanyak 6000 dosis, pelaksanaannya akan dibagi dalam 3 tahap hingga September.

Untuk diketahui, Islamic Center akan melaksanakan vaksinasi yang dilaksanakan setiap Rabu dan Kamis selama tiga minggu berturut-turut, tanggal 25-26 Agustus, 1-2 September, dan 8-9 September.

Untuk itu, ia telah melayangkan surat penolakan dan pembatalan dengan dasar alasan vaksin Astrazeneca haram yang dikuatkan oleh fatwa MUI kepada berbagai instansi terkait. Dari Dinkes Samarinda hingga pihak kepolisian sebagai petugas nantinya. Surat tersebut bernomor 103/BPIC-SET/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

[irp]

Informasi penundaan juga disebut telah disampaikan kepada masyarakat yang mengikuti program vaksinasi di Islamic Center.

“Saya juga sudah telepon Pak Wagub menyampaikan hal ini. Ke Dinkes juga sekitar pukul 02.30 Wita. Jawaban dari Dinkes, ini hanya kesalahpahaman. Tapi saya tidak mau, harus ada hitam di atas putih. Harusnya ini cepat ditanggapi Dinkes Samarinda. Artinya, kalau memang Moderna kami menunda pelaksanaan vaksin karena informasi telah tersebar. Kalau vaksin Astrazeneca haram, kami menolak,” paparnya.

Sementara itu terkait tudingan Dinkes dianggap ingkar janji, Kepala Dinkes Samarinda,  Ismed Kosasih mengungkapkan, baru saja menerima kabar penundaan tersebut dengan alasan yang diajukan. Untuk itu, pihaknya akan mencarikan solusi karena memang vaksin yang tersedia hanya Astrazeneca.

“Sudah disampaikan ke Islamic Center berarti memang tidak ada. Nanti kita carikan solusi, mungkin di tempat lain,” tuturnya.

[irp]

Sedangkan mengenai alternatif pelaksanaan vaksin di tempat lain dan menghindari kerumunan masyarakat keesokan hari, dikatakannya, pihaknya akan melakukan rapat lanjutan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Karena memang baru mendapatkan surat pembatalan dimaksud.

“Masalah kerumunan masyarakat besok tanya ke Islamic Center saja. Masalah alternatif nanti kami sampaikan ke Wali Kota, karena baru mendapatkan surat pembatalan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari

Editor: Rachman Wahid

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana