
Siap-Siap! Dalam waktu dekat berlaku penggolongan SIM C di Bontang, ini aturannya. Pemotor yang mengendarai roda dua berkapasitas di atas 250 cc wajib membuat SIM baru. Saat ini Satlantas Polres Bontang masih menunggu instruksi Kapolda Kaltim.
Akurasi.id, Bontang – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Yang mana rencana SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan. Yakni, SIM C, CI, dan CII.
Nantinya, pengendara sepeda motor tidak bisa lagi sembarang mengendarai motornya bila SIM C yang digunakan tidak sesuai dengan aturan kepolisian. Aturan tersebut berlaku secara nasional. Pun demikian di Kota Bontang penggolongan SIM C akan diterapkan dalam waktu dekat ini.
“Dalam waktu dekat akan kami terapkan. Kami menunggu instruksi dari Kapolda Kaltim,” ucap Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna saat ditemui Akurasi.id, Selasa (24/08/2021).
Dia menjelaskan, aturan tersebut menggolongkan penggunaan SIM C berdasarkan kapasitas mesin.
SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc Sementara SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc. Sedangkan untuk SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.
“Dibagi jadi tiga golongan. Disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka miliki,” jelasnya.
[irp]
Kata dia, pemilik motor yang memiliki kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, harus mengganti SIM mereka, menjadi CI atau CII.
“Kalau SIM C tidak bisa mengendarai motor kapasitas di atas 250 cc. Tapi, kalau SIM CII atau CII bisa mengendarai motor kapasitas mesin di bawahnya,” tambahnya.
Kendati demikian, pemilik motor tidak serta merta bisa langsung membuat SIM CI atau CII. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan CI.
Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan CII. Pemilik kendaraan harus sudah menggunakan SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM CII.
[irp]
SIM CII adalah golongan tertinggi yang syarat pembuatannya sudah memiliki SIM CI minimal 12 bulan dan usia minimal 19 tahun. Memiliki SIM CII berarti tak perlu lagi membawa SIM C atau SIM CI yang sudah pernah dimiliki.
“Ada jenjang waktunya, tidak serta merta langsung ganti. Aturannya hampir sama dengan pembuatan SIM A ke SIM B, dan B2,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, pemohon akan dihadapi uji praktik. Pemohon diminta untuk tidak hanya bisa mengendarai motor, tapi juga mengatur emosi saat berkendara.
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pembuatan SIM baru untuk SIM C, SIM CI dan SIM CII dikenai biaya Rp100 ribu. Dan biaya perpanjangan ketiganya mencapai Rp75 ribu. Biaya ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
[irp]
“Kalau soal biaya, masih sama seperti aturan sebelumnya,” tukasnya. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Rachman Wahid