
Pemanfaatan alkohol murni yang dijual dengan bebas di apotek dirasa perlu dikaji ulang. Lantaran penjualan alkohol murni masih sering disalahgunakan sebagai campuran minuman oplosan. Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi Pansus Perda Miras DPRD Samarinda.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemanfaatan alkohol murni yang dijual di berbagai apotek sedianya bermanfaat bagi kebutuhan medis atau pengobatan. Namun nyatanya, masih ada saja oknum masyarakat yang acap menyalahgunaan pemanfaatan alkohol murni tersebut.
Ulah sejumlah oknum masyarakat yang menyalahgunakan alkohol murni pun tidak luput dari pengawasan yang dilakukan Komisi I DPRD Samarinda. Dalam berbagai kesempatan, Dewan Samarinda tidak memungkiri, jika sering mendapati laporan adanya penyalahgunaan alkohol murni untuk menjadi bahan minuman keras (miras).
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah mengatakan, bahwa dewan melalui Pansus Perda Larangan Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Miras, sedang membuat kajian tentang penjualan alkohol murni di apotek. Mengingat alkohol murni ini masih dijual dengan begitu bebas.
Sementara di satu sisi, ada saja oknum masyarakat mengambil kesempatan untuk memanfaatkan alkohol murni sebagai bahan campuran miras. Pembelian alkohol yang tidak berdasarkan resep dokter diduga sebagai penyebab atas penyalahgunaan tersebut.
“Misalnya alkohol 70 persen, itu kan sering dijadikan bahan untuk oplosan miras. Sedangkan apotek kalua tidak menjualnya, juga bisa terkena sanksi. Makanya, ini yang perlu kita kaji dan buatkan aturannya,” tutur Nursobah belum lama ini.
Pembelian Alkohol Murni Jika Perlu Wajib Atas Resep Dokter
Ia pun mengimbau agar para pemilik toko dan apotek dapat memperketat penjualan alkohol murni. Misalnya, sebelum menjual, pemilik toko atau apotek perlu menanyakan peruntukan alkohol yang dibeli kepada konsumen. Hal itu penting sebagai upaya antisipasi agar alkohol oplosan tidak berakibat fatal dikemudian hari.
Selain itu, pemilik toko dan apotik wajib menanyakan dulu tujuan mereka membeli alkohol dan obat-obatan tertentu. Jika diperlukan, bila pembeli adalah pelajar atau anak di bawah umur, sebaiknya diminta surat keterangan dari pihak orang tua atau dokter.
“Makanya, persoalan ini perlu untuk mendapatkan kajian Bersama. Dan pembentukan Pansus Miras DPRD Samarinda, saya kira bisa jadi momentum bagi kita untuk merevisi dan membenahi itu,” ujarnya. (*/adv/dprdsamarinda/drh)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id