Gelar Ramp Check, Dishub Kaltim Nyatakan 54 Unit Bus Laik Jalan

Devi Nila Sari

Dishub Kaltim gelar ramp check atau inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Dari sekian kendaraan, Dishub Kaltim nyatakan 54 unit kendaraan laik jalan.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemprov Kaltim melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim melaksanakan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau ramp check.

Kegiatan ini terlaksana dalam rangka persiapan pelaksanaan angkutan umum idulfitri 1444 H atau Lebaran Tahun 2023. Guna memastikan kendaraan aman beroperasi selama mudik lebaran.

Di Kaltim sendiri, ramp check rencananya dilaksanakan di beberapa daerah/lokasi. Mulai 29 Maret hingga 12 April 2023 mendatang.

Kepala Dishub Kaltim Yudha Pranoto melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Endang Suherlan. Beserta, jajarannya melaksanakan kegiatan ramp check di beberapa lokasi.

Lokasi tersebut antara lain Terminal Tipe B Sungai Kunjang, Terminal Tipe B Lempake, Terminal Tipe B Paser dan Pool Bus (Arafat, Jahe Raya, Samarinda Lestari, Gelora, Kangaroo dan Perum DAMRI).

Dishub Periksa 69 Unit Bus

Dimana dalam kegiatan ramp check ini disertai dengan pembinaan perizinan angkutan umum, protokol kesehatan dan sosialisasi keselamatan LLAJ. Bagi petugas terminal, operator dan para pengemudi.

Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan angkutan umum sejumlah 69 unit Bus AKDP. Terdiri dari  21 unit bus Terminal Sungai Kunjang, 14 unit bus Terminal Lempake. 9 unit bus Terminal Paser dan 25 unit bus di pool bus) yang telah dilakukan pengecekan.

“Adapun pengecekan tersebut mulai dari dokumen kendaraan, kelengkapan kendaraan dan teknis laik jalan kendaraan yang  terdiri dari beberapa unsur. Pertama, Unsur Administrasi berupa Bukti Lulus Uji, Kartu Pengawasan Izin Operasional, SIM dan STNKII. Kemudian, kedua Unsur Teknis Utama berupa Sistem penerangan, sistem pengereman, kondisi kaca depan, ban dan sabuk keselamatan,” jelasnya.

Lanjut,  Unsur Teknis Penunjang berupa pengukur kecepatan, sistem penerangan, spion, wiper, klakson, kapasitas tempat duduk, perlengkapan kendaraan, perlengkapan tanggap darurat.

“Hasil dari kegiatan ramp check kendaraan bahwa 54 unit bus AKDP dinyatakan laik jalan  atau lulus unsur administrasi dan teknis. Sedangkan 15 unit bus AKDP dinyatakan tidak laik jalan (kaca depan pecah, rusak pintu, lampu, system pengereman dan masa berlaku buku uji telah habis),” pungkasnya. (Adv/diskominfokaltim/pt)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana