Pura-Pura Jadi Pemulung dan Mencuri di 13 TKP, 3 Residivis Temu Kangen di Penjara

kaltim_akurasi
35 Views
Pura-Pura Jadi Pemulung dan Mencuri di 13 TKP, 3 Residivis Temu Kangen di Penjara
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat menggelar rilis pengungkapan pencurian di kawasan Samarinda Kota (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Pura-pura jadi pemulung dan mencuri di 13 TKP, 3 residivis temu kangen di penjara. Kepada penyidik kepolisian, ketiganya mengaku telah beraksi sejak Februari 2021 lalu, dengan total 13 TKP.

Akurasi.id, Samarinda – Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan 3 orang pelaku kasus pencurian yang telah beraksi di 13 TKP di kawasan Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda. Diketahui ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan kembali beraksi dengan berkelompok dengan pura-pura jadi pemulung barang bekas.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo mengungkapkan, awal mula terungkap kasus pencurian ini, berawal dari tertangkapnya 2 pelaku yakni RB (42) dan TI (28) saat hendak beraksi di salah satu rumah warga.

“Kita amankan dua pelaku pada Minggu (29/9) saat hendak beraksi, dengan barang bukti gerobak, senjata tajam, serta obeng yang digunakan sebagai alat mencungkil jendela pintu, dan sebagai alat pertahanan diri mereka,” ucap Gulo saat menggelar rilis di Polsek Samarinda Kota, Jumat (3/9/2021).

Setelah diamankannya kedua pelaku, pihak polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan satu pelaku lainnya yakni HR (33) di kediamannya di Jalan Rajawali.

“Total ada 4 pelaku, namun satu pelaku berinisial PR masih dalam pencarian (DPO), dan mereka sama-sama residivis kasus pencurian,” terangnya.

Kepada penyidik kepolisian, ketiganya mengaku telah beraksi sejak Februari 2021 lalu, dengan total 13 TKP. Adapun motif kelompok ini berupa-pura menjadi pemulung untuk memastikan kondisi rumah yang menjadi target kosong.

[irp]

“Setelah memastikan rumah kosong, keempat pelaku masuk dengan merusak pintu dan jendela, setelah itu mereka mengambil semua barang-barang berharga yang bisa dijual,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan barang jarahannya, ketiganya pun langsung menjual barang-barang tersebut ke salah seorang penadah, dan membagi rata uang hasil jarahannya.

“Uang hasil kejahatannya dibuat untuk kebutuhan sehari-hari, dan sebagian digunakan untuk bermain judi online,” bebernya.

Salah seorang pelaku, BR, mengaku nekat mencuri lantaran dirinya sejak keluar dari penjara tak mendapatkan pekerjaan, demi menutupi kejahatannya kepada istri dan keluarga, ia berpura-pura sebagai tukang parkir.

[irp]

“Susah cari kerja, dulu sempat jadi tukang bangunan, tapi sekarang sudah keliling cari tapi gak ada, pas kebetulan ketemu dengan kedua teman dan ikut mencuri bersama-sama,” kata BR.

Bapak 4 anak itu, mengaku setiap kali beraksi rata-rata mendapatkan uang sebesar Rp700 ribu, dan uang tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. “Ya kadang buat main judi online,” ucapnya.

Kini tiga pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Kota beserta barang bukti jarahan, di antaranya satu unit kompresor AC, Dua unit TV LCD, satu unit Apar , satu unit gergaji besi. Selain itu barang yang digunakan pelaku dalam beraksi, seperti motor, gerobak, pisau, obeng, turut diamankan.

Saat ini polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya, dan mencari penadah barang curian para pelaku.

[irp]

Atas tindakannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Rachman Wahid

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }