Retribusi Sampah Melalui Perumda Tirta Taman, BW Khawatirkan Warga Memiliki Beban Ganda

Suci Surya
94 Views

Baru-baru ini Pemkot Bontang mewacanakan pembayaran retribusi sampah melalui Perumda Tirta Taman. Hal ini menuai komentar dari anggota DPRD Bontang.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang menanggapi rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menarik retribusi sampah untuk warga melalui Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Taman.

Adapun retribusi yang dimaksud yakni pelanggan PLN yang memiliki daya 900 KWH dikenakan sebesar Rp3,5 ribu, 1300 KWH ke bawah Rp5 ribu, dan di atas 1300 KWH sebesar Rp7,5 ribu perbulannya.

Dikatakan Bakhtiar, Pemkot Bontang seharusnya mempunyai dasar hukum yang jelas sebelum menarik retribusi sampah tersebut. Lantaran takut akan timbulnya masalah baru di masyarakat nantinya.

“Harus punya dasar hukum yang jelas misalnya perwali. Apalagi ini terkait penarikan retribusi sampah. Takutnya memberatkan masyarakat dan justru timbul masalah baru,” ujar Bakhtiar Wakkang, Senin (12/6/2023) lalu kepada Akurasi.id.

Pria yang akrab disapa BW ini mempertanyakan bagaimana dengan warga yang tidak berlangganan dengan Perumda Tirta Taman Bontang. Sebab dari yang dia ketahui tidak semua warga Bontang berlangganan dengan Perumda Tirta Taman dan hanya memasang sumur bor.

Selain itu, BW juga mengkhawatirkan beban ganda yang harus ditanggung masyarakat. Sebab, sebelumnya, warga juga harus membayar kepada kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang bertugas untuk mengangkut sampah di lingkungan  mereka.

“Harus jelas juga klasifikasinya, kalau lewat Perumda Tirta Taman, bagaimana dengan warga lainnya yang tidak berlangganan,” tutupnya.

DLH Masih Beri Sosialisasi untuk Melihat Respon Masyarakat

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengatakan, pembayaran angkutan sampah ke KSM dan retribusi sampah merupakan dua hal yang berbeda.

Angkutan sampah digunakan untuk dana operasional dari lingkungan warga ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Sedangkan retribusi digunakan untuk operasional dari TPST ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Hingga saat ini pun pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait retribusi sampah tersebut. “Kami sosialisasikan dulu untuk melihat respon masyarakat,” pungkasnya. (adv/dprdbontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana