Wali Kota dan BPJS Ketenagakerjaan Bontang Serahkan Santunan Kematian bagi Pekerja Rentan

Sebanyak 36.777 pekerja rentan di Kota Bontang telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Bontang.
Suci Surya
2k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris pekerja rentan yang telah meninggal dunia, Selasa (11/3/2026).

Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris Alm. Abdul Rahman Said, Alm. Yoyok Agus Susanto, dan Iwan Wahyudi yang merupakan pekerja kategori rentan dan telah terdaftar dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang difasilitasi Pemerintah Kota Bontang.

Program ini merupakan bagian dari upaya perlindungan bagi 36.777 pekerja rentan di Kota Bontang yang didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Bontang. Hal ini senada dengan 8 Misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada poin Misi nomor 3 dan 4, Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen melalui peran pemberdayaan, perlindungan dan pendidikan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bontang, Taufiq Nurrahman, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan.

“Ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat Kota Bontang, khususnya para pekerja rentan yang telah diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurutnya, program ini bertujuan memastikan para pekerja memiliki perlindungan terhadap risiko pekerjaan. Dengan adanya jaminan tersebut, pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif.

BPJS Ketenagakerjaan selalu siap untuk melayani peserta dan berkomitmen memberikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia keluarga yang ditinggal tidak bingung untuk mempersiapkan biaya karena jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ahli waris akan mendapatkan santunan.

“Jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak terbebani secara finansial,” tutupnya. (adv/bpjsketenagakerjaanbontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana