Disdikbud Kaltim Syaratkan PPDB Bebas Narkoba, DPRD Mendukung Pemberantasan Narkotika

Suci
By

Disdikbud Kaltim syaratkan PPDB bebas narkoba bagi setiap siswa yang akan mendaftar ke sekolah baru. Namun hal itu mendapat pertanyaan dari DPRD Kaltim jika ada siswa terbukti positif narkoba.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Tahun ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menyertakan persyaratan bebas narkoba bagi siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK.

Hal ini membuat DPRD Provinsi Kaltim mendukung persyaratan tersebut. Di mana sekolah mewajibkan siswa melampirkan surat bebas narkoba untuk mendaftar di sekolah yang dituju. Namun DPRD juga mempertanyakan penanganan jika ada siswa yang terjerumus narkoba.

Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mengatakan bahwa syarat itu perlu dilakukan. Mengingat maraknya pelajar saat ini yang terjerumus perilaku bebas, terutama kasus narkoba. Dia mengkhawatirkan jika peredaran obat terlarang itu sampai ke anak di bawah umur.

“Saya harap itu tidak terjadi, semoga semua lolos baik-baik. Akan tetapi, misalkan ada anak-anak kita (peserta PPDB) yang ternyata positif narkoba, terus yang jadi pertanyaan saya adalah penanganannya itu seperti apa,” tanyanya, belum lama ini kepada Akurasi.id.

Menurutnya, persoalan narkoba ini merupakan masalah serius yang harus ditangani bersama. Apalagi jika menyangkut masa depan anak-anak penerus bangsa. Dia menuturkan, jangan sampai, masa depan calon siswa ini hancur hanya karena narkoba. Dalam arti tidak bisa bersekolah karena dinyatakan positif.

Dia berkata, jika nantinya ada siswa yang terdeteksi menggunakan narkoba, memang harus diberikan satu penanganan yang intensif. Jangan sampai, lanjut dia, siswa putus sekolah hanya karena narkoba. Menurutnya jangan sampai tidak diterima (gugur) karena pendidikan itu hak bagi setiap warga negara. Bahkan, undang-undang juga mengatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

“Begini, misalnya ada anak yang mau sekolah, ternyata positif narkoba, akhirnya saat itu dia tidak diterima sekolah. Maksud saya kan jangan sampai berhenti seperti itu saja, tetapi lakukan pembinaan secara intensif,” sambungnya.

Ananda Emira Moeis menyebut ini adalah bentuk kekhawatiran semua pihak. Perempuan kelahiran Jakarta itu berharap, pemerintah harus memikirkan bagaimana untuk menanganinya. Jika positif maka anak harus mendapat pembinaan dari pemerintah.

Tes Narkoba dalam Rangka Pembinaan Para Peserta Didik dari Pemerintah

Terpisah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Samarinda Abdul Rozak Fahrudin mengatakan bahwa persyaratannya tes bebas narkoba memang menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan ketika mendaftar.

“Nantinya, peserta didik baru mengumpulkan berkas bebas narkoba bukan pada saat daftar ulang. Karena, waktunya terlalu mepet,” jelasnya.

Abdul Rozak menjelaskan jika mengikuti petunjuk teknis (juknis), paling lama sekira satu bulan setelah terbukti lolos atau diterima pada satuan pendidikan. “Kalau dikumpulkan barengan, bisa kalang kabut juga. Intinya, harus ada rekomendasi surat bebas narkoba,” paparnya.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Muhammad Jasniansyah menyatakan, bahwa persyaratan tes narkoba ini dalam rangka pembinaan kepada para peserta didik dari pemerintah.

“Syarat ini bagian dari pembinaan kita juga, jadi tentu kami akan mengawasinya terus sebagai bentuk pembinaan,” jelasnya. (adv/disdikbudkaltim/zul/uci)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana