Ketua DPRD Kota Bontang Minta Pemkot Tinjau Kembali Rencana Penarikan Retribusi Sampah

Suci Surya
13 Views
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam. (istimewa)

Rencana pemerintah menarik retribusi sampah ke warga mendapat sorotan Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam. Dia meminta pemerintah meninjau kembali rencana tersebut.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Rencana penarikan retribusi sampah kepada warga mendapat sorotan dari Andi Faisal Sofyan Hasdam, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang.

Adapun rencana retribusi yang dimaksud yakni pelanggan PLN yang memiliki daya 900 KWH dikenakan retribusi sebesar Rp3500, 1300 KWH  ke bawah Rp5 ribu, dan di atas 1300 KWH sebesar Rp7500 perbulannya.

Dia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sebaiknya meninjau kembali retribusi tersebut. Sebab, dikhawatirkan akan menambah beban baru bagi masyarakat Bontang.

“Tolong ditinjau kembali, jangan sampai menambah beban warga,” ujar Andi Faisal, Senin (12/6/2023) siang.

Pria yang akrab Andi Faiz tersebut mengatakan, saat ini warga juga menanggung biaya pengangkutan sampah ke kelompok swadaya masyarakat (KSM). Jadi dengan adanya biaya retribusi tersebut tentu akan lebih membebani masyarakat.

“Kan sudah bayar jasa pengangkutannya, kalau ditambah retribusi lagi tentu akan semakin membebani masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan memicu masyarakat Bontang untuk membuang sampah rumah tangga mereka ke laut. Hal tersebut tentu dianggap sangat merusak lingkungan dan mencederai nama Kota Bontang yang tahun ini mendapatkan penghargaan Adipura.

“Sebenarnya banyak pertimbangan, terutama soal menambah beban warga. Jadi saya minta untuk ditinjau kembali,” pungkasnya.

Penarikan Retribusi Sampah Pernah Diterapkan 2017 Silam

Sementara itu, Kepala Bidang pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang Syakhruddin mengatakan biaya operasional tergolong besar. Bahkan biaya pengelolaan sampah  itu pun sempat  menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Biaya operasional sempat jadi temuan BPK, makanya kami berencana menarik retribusi,” ujarnya.

Dia menjelaskan sebenarnya kebijakan serupa  juga pernah diterapkan di Kota Bontang pada tahun 2017 lalu. Namun program tersebut berhenti lantaran kontrak kerja yang berakhir.

“Sebenarnya sudah pernah diterapkan,” tutupnya. (adv/dprdbontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *