Disbun Kaltim gelar bimbingan teknis penyusunan RPP ANKT di Kutai Timur. Guna mendorong pelaku usaha melakukan pengelolaan kawasan ANKT dengan baik.
Kaltim.akurasi.id, Kutai Timur – Untuk mendorong pemilik area konservasi tinggi melakukan pengelolaan area konservasi dengan baik. Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Pengelolaan Dan Pemantauan Area Dengan Nilai Konservasi Tinggi (RPP ANKT).
Agenda ini berlangsung di di Hotel Royal Victoria Sangatta, Kutai Timur, selama dua ahri dari 21-22 Juni 2023. Dengan diikuti 40 peserta dari perwakilan perusahaan di Kutim.
“RPP ANKT Kabupaten Kutai Timur ini penting dilaksanakan agar dalam perlindungan dan pengelolaan ANKT. Nilainya tetap terjaga dan tidak terdegradasi,” ungkap Kepala Dinas Perkebunan, Ahmad Muzakkir diwakili oleh Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan, Asmirildasaat membuka Bimtek, Rabu (21/6/2023).
Asmirilda mengatakan, hal ini sebagaimana pada Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2021 Tentang Kriteria Area Dengan Nilai Konservasi Tinggi adalah lahan atau hamparan area yang memiliki nilai penting dan signifikan secara biologis, ekologis, sosial dan/atau kultural yang sangat penting baik pada tingkat tapak, daerah, nasional atau global dan bisa juga disebut dengan High Conservation Value atau kawasan bernilai konservasi tinggi.
Serta, Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2021 tentang pengelolaan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi di area perkebunan. Dimana dalam pengelolaan ANKT area perkebunan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip keutuhan (holistic), keterpaduan (integrated), partisipatif, keberlanjutan/kelestarian (sustainability) dan adaptif.
Kriteria nilai konservasi tinggi (NKT) terdiri dari kawasan yang mempunyai tingkat keanekaragaman hayati yang penting dan kawasan bentang alam yang penting. Bagi dinamika ekologi secara alami, kawasan yang mempunyai ekosistem langka atau terancam punah.
Pelaku Usaha Diharapkan Mampu Kelola ANKT di Area Perkebunan
Menurutnya, Kutim memiliki ijin usaha perusahaan IUP kurang lebih 130 luasan lahan. Sementara, tertuang dalam tata ruang provinsi sekitar 881 ribu hektar dan komoditi perkebunan 483 ribu hektar.
Pengelolaan ANKT pada area perkebunan bertujuan memulihkan ANKT yang rusak yaitu area yang mengalami penurunan dari sisi keberadaan dan fungsinya sebesar 50 persen nilai dari kondisi semula atau diukur pada saat proses identifikasi.
Pada prinsipnya pembangunan perkebunan berkelanjutan adalah pembagunan perkebunan yang mengutamakan keselarasan dan keseimbangan tujuan produksi, ekonomi sosial dan lingkungan hidup.
Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berkeadilan dan inklusif. Memelihara modal alam untuk menyediakan jasa ekosistem, menciptakan kebutuhan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup serta mendorong perbaikan kualitas lingkungan hidup dan rendah emisi.
Sementara, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Disbun Kaltim, Harun dalam laporannya menuturkan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha dan aparatur dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota dalam memahami pengelolaan dan pemantauan ANKT di area perkebunan.
Kemudian hasil dari bimtek nantinya dapat tersusunnya Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (RPP ANKT). Yang merupakan dokumen yang disusun oleh dinas dan /atau pemegang IUP pada tingkat bentang alam atau tingkat izin yang berisikan rangkaian rencana pemeliharaan dan/atau pemulihan serta pemantauan ANKT di dalam area yang menjadi tanggung jawabnya.
Sebagai informasi, agenda ini menghadirkan narasumber Disbun Katim, BKSDA Kaltim, HCVRNI, YKAN dan GIZ Propeat. (adv/diskominfokaltim/prb/ty)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari