Samarinda Butuh Perda Pengelolaan Limbah B3, Dewan Lihat Potensi PAD Ratusan Juta Jika Dikelola BUMD

kaltim_akurasi
7 Views
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Samri Shaputra menilai penting adanya Perda Pengelolaan Limbah B3. (Ilustrasi)

Perda Pengelolaan Limbah B3 dinilai penting untuk disegerakan di Kota Samarinda. Pasalnya, dengan adanya Perda Pengelolaan Limbah B3, bisa mengatur pengelolaan limbah tersebut. Selain itu, ada potensi PAD yang cukup besar di balik limbah B3.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sebagai Ibu Kota Provinsi Kaltim. Kota Samarinda ternyata belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Padahal aturan terkait hal itu sangat penting agar tidak muncul persoalan dikemudian hari dari masalah limbah B3.

Perihal hal itu, Wakil Ketua Komisi III DRRD Samarinda Samri Shaputra mengakui, jika saat ini Samarinda memang belum mempunyai regulasi terkait pengelolaan limbah B3. Bercermin dari hal itu, pihaknya berencana untuk menggodok aturan tersebut.

Ada sejumlah alasan mengapa aturan pengelolaan limbah B3 perlu disegerakan. Salah satunya menurut Samri, bahwa terdapat potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar dari sektor tersebut. Di mana, nilainya bisa mencapai ratusan juta.

“Dari hasil tinjauan kami ke lapangan ke salah satu rumah sakit umum. Kata direktur rumah sakit, setiap bulannya mereka harus mengeluarkan biaya yang mencapai Rp500 juta untuk pembuangan limbah B3,” ungkapnya, Kamis (22/6/2023) lalu.

DPRD Samarinda Menilai Perlu Ada BUMD yang Kelola Potensi Bisnis Limbah B3

Belajar dari hal itu, Samri pun merasa Perda tentang Pengelolaan B3 sangat penting dipersiapkan Pemerintah Samarinda. Bahkan menurutnya, Pemerintah Samarinda harus menyiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengurusi hal itu.

Selain untuk menjaga adanya masalah dikemudian hari, potensi PAD yang dihasilkan dari sektor itu mesti ditangkap Pemerintah Samarinda. Karena jangan sampai karena ketidakpekaan pemerintah, potensi keuangan itu malah dinikmati oleh orang lain.

“Selain bisa mengatasi dan mengelola limbah B3, tetapi pemerintah bisa mendapatkan hasil atau PAD dari pengelolaan limbah B3. Samarinda terbebas dari dampak limbah B3, uangnya juga pemerintah dapat,” tuturnya.

Ia menambahkan, kuantitas limbah B3 dari setiap rumah sakit yang ada di Kota Tepian, sebutan Samarinda, termasuk cukup besar. Belum termasuk dari yang dihasilkan setiap perusahaan yang beroperasi di Samarinda. Dari yang bergerak di sektor perbengkelan, perkayuan, hingga perhotelan.

“Harga pengelolaannya sekitar Rp30 ribu perkilonya, kemudian dikalikan beberapa ton, pasti hasilnya besar! Limbah B3 kita sangat banyak, jika kita yang melakukan pengelolaan, pasti dapat membantu kenaikan PAD Samarinda,” paparnya. (*)

Penulis: Muhammad Dean Alfario
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *