Warga Bontang dan Kukar Kompak Edarkan Sabu

Rachman Wahid
2 Views
kedua pelaku saat diamankan aparat kepolisian. (Dok.Polres Bontang)

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2,1 juta hasil edarkan sabu dan satu timbangan digital.

Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Peredaran narkotika di wilayah hukum Bontang masih terus terjadi. Baru-baru ini Polres Bontang kembali membongkar kasus peredaran barang haram tersebut. Dua orang pelaku diringkus akibat edarkan sabu.

Penangkapan itu terjadi di Desa Santan Tengah, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (19/7/2023) kemarin. Gerbong peredaran ini terungkap setelah polisi menangkap pelaku pertama berinisial DR (22).

DR yang merupakan warga Bontang Lestari ini ditangkap di simpang 4 menuju Handil Mico. Dari tangan DR, polisi menemukan sabu seberat 0,77 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.

Ditanya mengenai darimana asal barang haram itu, DR mengaku sabu tersebut milik rekannya He (39) yang diminta untuk diantarkan ke seseorang. Mendapat informasi itu aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap He.

“Kami langsung lakukan pengembangan dan memburu pelaku He yang merupakan pemilik sabu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi, Kamis (20/7/2023).

Polisi yang langsung melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus pelaku He di rumahnya, yang berada di Jalan Pelabuhan Desa Santan Tengah. Saat aparat melakukan penggeledahan, mereka mendapati 10 poket sabu seberat 11,31 gram, yang disembunyikan pelaku He di dekat penampungan air miliknya.

Tak hanya sabu, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp2,1 juta hasil penjualan sabu dan satu timbangan digital. “Kita langsung tangkap di rumahnya dan temukan sabu siap edar beserta uang tunai hasil penjualan sabu,” kata Kapolsek.

Akibat kejadian itu, pihak berwajib langsung membawa kedua pelaku ke Mapolsek Marangkayu. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka pun terancam dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman hukuman mencapai maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *