Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar calon sementara (DCS) beberapa waktu lalu. Masyarakat mulai memberikan respon dan tanggapan kepada calon legislatif (Caleg). Dari data website KPU Kaltim, ada 13 caleg yang mendapat tanggapan dari masyarakat.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar calon sementara (DCS) beberapa waktu lalu. Masyarakat mulai memberikan respon dan tanggapan kepada calon legislatif (Caleg). Dari data website KPU Kaltim, ada 13 caleg yang mendapat tanggapan dari masyarakat. Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Suardi mengatakan, setelah masuknya tanggapan dari masyarakat, pihaknya akan meminta klarifikasi dari partai politik (parpol)
“Ini akan kami plenokan kembali, setelahnya kami lanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni minta keterangan parpol sesuai dengan tanggapan yang telah diterima,” terang Suardi di Kantor KPU Kaltim, Samarinda, Rabu (30/8/2023).
Dirinya belum bisa membeberkan tanggapan seperti apa yang di layangkan oleh masyarakat terhadap caleh-caleg tersebut. Pihaknya menunggu hingga masuk dalam tahap pencermatan dan penetapan status calon, pada DCS pasca hasil klarifikasi oleh partai politik atau peserta pemilu pada 8 – 12 September.
“Sebelum itu selama tujuh hari kita minta peserta pemilu agar memaparkan hasil klarifikasi kepada KPU dari tanggal 1 – 7 September. Jika nantinya setelah hasil klarifikasi ini tidak sesuai persyaratan, bisa digugurkan atau diteruskan,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Fajri Sunaryo