Teka-Teki Pemilihan Pj Gubernur Kaltim, Pengamat: Pemilihan Harusnya Transparan dan Libatkan Masyarakat!

Devi Nila Sari
97 Views

Pengamat dari Universitas Mulawarman banyak mengkritisi proses pemilihan calon Pj Gubernur Kaltim. Dengan tidak transparannya pemilihan pj gubernur maka dikhawatirkan jadi ajang praktik politik transaksional.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Proses pemilihan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim banyak mencuri perhatian publik. Sebab, tidak hanya sosok calon penjabat yang nantinya akan melanjutkan sisa kepemimpinan Gubernur Kaltim Isran Noor dalam 1 tahun ke depan.

Namun, proses pemilihannya yang saat ini dilakukan oleh DPRD Kaltim dinilai tidak transparan. DPRD Kaltim melakukan voting melalui perwakilan fraksi untuk menentukan nama-nama yang akan dikirimkan ke Kemendagri.

Proses ini dinilai tidak adil dan tidak transparan. Bahkan, proses ini telah mendapatkan protes dari  sejumlah anggota dewan, termasuk dari pengamat politik.

Salah satunya datang dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah. Ia mengkritisi terkait pelaksanaan pemilihan Pj Gubernur Kaltim yang dilakukan di Surabaya. Dia menilai, pelaksanaan yang jauh dari daerah asal terkesan ada proses yang tidak terbuka bahkan seolah-olah ada yang ditutupi.

“Harusnya proses pemilihan pj dilakukan transparan dan melibatkan masyarakat Kaltim. Sehingga, dengan ini masyarakat tau siapa yang cocok menjadi pemimpin sementara untuk Kaltim,” tegasnya.

Pemilihan Pj Gubernur Kaltim Dinilai Rawan Praktik Politik Transaksional

Pria yang akrab disapa Castro itu menyebut, proses pengusulan dari DPRD sendiri seperti sengaja menghindari pengawasan publik. Dia menduga, minimnya pengawasan akan rawan praktik politik transaksional.

“Sejak pembahasan pj ini peran masyarakat seolah-olah dihilangkan. Partisipasi masyarakat bisa dibilang tidak ada sama sekali dalam hal ini,” ungkapnya.

Menurutnya, proses pemilihan ini seharusnya melibatkan masyarakat. Dengan begitu, Kaltim memiliki posisi tawar di pemerintahan pusat.

“Dengan adanya posisi yang dimaksud, saya kira akan berdampak pada proses pemilihan pj ini. Karena ada yang tahu bagaimana kondisi Kaltim. Sehingga, tau siapa yang cocok untuk menggantikan posisi sementara Gubernur Kaltim yang pastinya sesuai dengan kapasitas dan kapabilitasnya,” katanya.

Pun yang menjadi pj gubernur sudah seharusnya mengerti tentang Kaltim, tahu bagaimana kebutuhan Kaltim. Sehingga, dengan hal tersebut PJ Gubernur Kaltim mengerti apa yang dilakukan selama menjabat untuk pembangunan Kaltim.

“Bukan berarti sentimen daerah ya. Tetapi, semestinya melibatkan publik terkait pemilihan pj gubernur ini,” tutur Castro.

Ketua PSODD Unmul Menyayangkan Pemilihan Pj Gubernur Tidak Libatkan Masyarakat

Seirama dengan Castro, Ketua Pusat Studi Otonomi Daerah dan Desa (PSODD) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Warkhatun Najidah pun menyayangkan pemilihan pj gubernur tidak melibatkan masyarakat.

“Kenapa penting untuk melibatkan masyarakat, karena itu bagian dari transparansi,” terangnya saat dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (10/9/2023).

Pasalnya, pemilihan pengganti gubernur tersebut tak semata-mata hubungan antara Kemendagri dengan DPRD. Melainkan adalah bagian dari otonomi, dimana salah satu dari prinsipnya yaitu adanya partisipasi dan mendekatkan pengambilan kebijakan dengan masyarakat.

Meskipun hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kemendagri Nomor 4 yang mengatur tentang pj gubernur.

“Sama sekali tidak ada pengaturan yang melibatkan pengaturan masyarakat. Baik masyarakat memberikan tanggapan maupun usulan, masyarakat mengontrol sesuatu,” tuturnya.

Ia pun ikut menyoroti Peraturan Kemndagri pada pasal 5 terkait pembahasan pj gubernurnya, dimana menteri dan DPRD masing-masing mengusulkan tiga nama. Namun, untuk pembahasan justru dilakukan hanya oleh menteri bersama pihak terkait tanpa melibatkan DPRD di dalamnya.

Padahal, katanya, Kaltim bukanlah sebuah coretan kosong. Melainkan memiliki wilayah dengan karakteristik yang sudah mempunyai rancangan pembangunan selama 10 bahkan 20 tahun ke depan.

DPRD Kaltim Belum Umumkan Nama Calon Pj Gubernur Kaltim yang Diusul ke Kemendagri

Bahkan, hari ini, masyarakat Kaltim belum mengetahui siapa yang diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menduduki jabatan pj gubernur. Informasi mengenai calon pj gubernur masih sebatas kabar angin yang belum diumumkan secara resmi.

DPRD pun belum mengumumkan pasti tiga nama yang diusulkan sebagai calon PJ. Yang mengejutkan, menteri dapat melibatkan instansi di luar kementerian, bahkan hingga Badan Intelijen Negara, sementara masyarakat yang esensial dalam proses ini tidak dilibatkan.

Lantas, ia pun mempertanyakan bagaimana memastikan bahwa proses ini akan menyeleksi individu yang berpengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga, dapat menjalankan fungsi gubernur secara efektif.

“Kita semua ingin pj yang terpilih bisa menjalankan fungsi gubernur yang independen  Tidak diintervensi oleh keinginan manapun, terkorelasi dengan pembangunan Kaltim dan dapat melanjutkan agenda-agenda yang sudah dibuat,” tandasnya.

Dekan Fisipol: Yang Pantas jadi Pj Gubernur Kaltim adalah Rektor Unmul

Sementara itu, akademisi sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Unmul Finnah Furqoniah mengatakan, sosok yang pantas untuk menjadi Pj Gubernur Kaltim adalah Rektor Unmul, Abdunnur.

“Beliau lahir dari rahim daerah, yakni Bulungan. Yang mana beliau tentunya sudah paham persolan-persoalan yang ada di Kaltim,” jelasnya.

Bukan tanpa alasan, Finnah (sapaanya) menilai, sosok Abdunnur sangat cocok dengan posisi tersebut. Sebab, dia mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang mengerti akan permasalahan yang sedang di hadapi oleh Kaltim saat ini.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, terutama pasal 1 ayat 6. Disitu disebutkan, pj gubernur adalah ASN. Lalu, pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pasal 3 ayat b. Yang mana dalam aturannya, sosok pj gubernur harus berstatus pejabat Pimpinan Tinggi Madya (PTM) atau setara eselon I,” urainya.

Meski dalam penerapannya, perguruan tinggi atau universitas merupakan entitas yang berdiri sendiri dan mempunyai otonomi dalam pengelolaannya.

“Jika merujuk pada konteks birokrasi pemerintah Indonesia dan mengacu Kepress Nomor 9 Tahun 1985. Maka, rektor perguruan tinggi atau universitas masuk dalam kategori PTM (Eselon I),” jelasnya.

Finnah menyebut, penunjukan rektor sebagai calon pj gubernur sudah pernah dilakukan. Seperti Apolo Safanpo, sebagai Pj Gubernur Papua Selatan yang sekaligus Rektor Universitas Cendrawasih.

“Tapi, semua ini tergantung dari usulan menteri dan ketua DPRD lagi ke presiden. Kita di daerah berharap agar pak Presiden Joko Widodo dapat mendengar masukan masyarakat Kaltim,” tutupnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli dan Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }