Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Sidang gugatan lingkungan terhadap PT Prima Pertiwi Cemerlang Indonesia (PPCI) kembali ditunda karena pihak perusahaan tidak hadir. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gunakan Tenaga untuk Rakyat (LSM Guntur), Kasim Assegaf, menilai ketidakhadiran itu mencerminkan lemahnya komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku.
“Pihak perusahaan tidak datang, sidang ditunda. Dilanjut tanggal 14 Oktober. Kami konsen di masalah lingkungan. Kami menuntut tanggung jawab perbaikan lingkungannya,” ujar Kasim, Rabu (8/10/2025).
Kasim menegaskan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) juga tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Menurutnya, wilayah Mentawir saat ini berada dalam kewenangan Otorita, sehingga seharusnya mereka lebih aktif mengawal penyelesaian persoalan lingkungan di kawasan tersebut.
“Otorita jangan ongkang-ongkang. Sepaku itu wilayahnya mereka, seharusnya lebih progresif,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejak awal aktivitas pertambangan PT PPCI sudah bermasalah karena dilakukan sebelum perusahaan mengantongi izin resmi.
“Waktu itu belum ada IUP, tapi bak sampling dihajar habis-habisan. Direktur lama sempat jadi tersangka, tapi hukum tumpul. Setelah pengurus baru, Hengky Wijaya, keluar IUP, malah pajak Rp6,5 miliar tidak dibayar. Izin sudah dicabut, tapi lingkungannya rusak, jadi danau,” ungkapnya.
Kasim menilai, perusahaan telah menikmati hasil tambang tanpa memperhatikan kewajiban pemulihan lingkungan. Hingga kini, lubang bekas tambang dibiarkan terbuka dan menjadi sumber pencemaran.
“Sekarang tidak ada tambang, tapi lubang bekasnya dibiarkan. Kami tuntut agar mereka menimbun kembali dan memulihkan lingkungan. Jangan biarkan masyarakat terus menanggung dampaknya,” katanya.
Baca Juga
Ia menjelaskan, sidang saat ini sudah memasuki tahap pembuktian surat, namun prosesnya berjalan lambat karena ketidakhadiran pihak perusahaan.
“Minggu ini sudah masuk pokok perkara, minggu depan pembuktian. Tapi PH mereka kadang hadir, kadang tidak,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kasim berharap majelis hakim dapat melihat langsung kondisi lapangan di Mentawir sebelum mengambil keputusan.
“Harapan kami, hakim bisa melihat langsung kondisi di Mentawir. Lingkungan rusak parah, air tercemar, ikan mati, tanah asam tinggi, bahkan jalan banyak yang longsor. DPR RI Komisi IV sudah ke sana. Jangan tutup mata,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa gugatan ini bukan semata persoalan hukum, melainkan menyangkut keberlanjutan hidup warga dan generasi mendatang.
“Aktivitas masyarakat terganggu. Ini tentang masa depan anak cucu kita. Pengadilan harus adil. PPCI dan pengadilan jangan main-main,” ujarnya.
Baca Juga
Kasim juga memperingatkan bahwa LSM Guntur siap menggalang dukungan masyarakat secara lebih luas apabila keadilan tidak ditegakkan.
“Kami siap mengundang massa lebih besar. Kami satu suara untuk lingkungan. Kalau putusan nanti tidak adil, atensi ini bisa jadi masalah,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id