Seluruh pegawai Kejaksaan Agung tidak boleh memihak atau berafiliasi dengan partai politik mana pun. Terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, meminta seluruh jajarannya untuk menjaga dan menjunjung tinggi netralitas jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang. Dia bilang, seluruh pegawai Kejaksaan Agung tidak boleh memihak atau berafiliasi dengan partai politik mana pun. Terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
“Kejaksaan sebagai sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi yang strategis sehingga kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kaltim, Rabu (11/10/2023).
Selain itu, Jaksa Agung juga meminta agar penanganan perkara tersebut ditindaklanjuti dengan penuh kecermatan, dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”.
“Seluruh jajaran senantiasa mendukung suksesnya Pemilu dengan mengantisipasi proses penegakan hukum yang mempergunakan Kejaksaan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Jaksa Agung.
Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta agar instruksi terkait undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilu serentak Tahun 2023 dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik.
“Kejaksaan harus berperan aktif dalam menyukseskan pemilu 2024 mendatang. Serta, menciptakan suasana damai dan tentram sehingga proses demokratisasi dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.
Poin Penting Yang Jadi Perhatian Jaksa Agung
Terdapat tiga poin penting yang menjadi arahan untuk dilaksanakan oleh jajarannya. Pertama, Melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
Kedua, Melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.
Ketiga, Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya Pemilu.
Terakhir, Jaksa Agung meminta para jajaran untuk mengembangkan integritas dan menghindari pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, praktik penegakan hukum yang tidak terpuji, dan menghentikan budaya mafia peradilan.
“Laksanakan penegakan hukum integral yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, banyak sekali berita miring yang ditujukan kepada Kejaksaan di berbagai platform media yang mencoreng marwah nama baik Kejaksaan. “Hal ini terbukti dari viralnya pemberitaan negatif di berbagai platform media yang mencoreng marwah Kejaksaan,” sebutnya.
Untuk itu, Jaksa Agung meminta agar dilakukan mitigasi terhadap potensi-potensi munculnya pemberitaan negatif. Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang hendaknya mampu menerjemahkan beragam keinginan, ekspektasi dan tuntutan masyarakat agar supremasi hukum yang menghadirkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum yang berkemanfaatan.
“Seluruh satuan kerja juga diminta agar mengoptimalkan publikasi terhadap kinerjanya sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja baik melalui Media Massa maupun Media Online,” urainya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Fajri Sunaryo