Tak Jera Masuk Penjara, Paklik dan Pakde Kembali Masuk Bui karena Curi 8 Motor

kaltim_akurasi
76 Views
Tak Jera Masuk Penjara, Paklik dan Pakde  Kembali Masuk Bui karena Curi 8 Motor
Ponidi dan Ruslan alias Paklek dan Pakde saat diamankan jajaran Polsek Samarinda Seberang bersama delapan motor hasil curiannya. (Zulkifli/Akurasi.id)

Tak jera masuk penjara, Paklik dan Pakde  kembali masuk bui karena curi 8 motor. Modus yang digunakan Paklik yakni dengan cara berpatroli jalan kaki mencari pemilik kendaraan yang lengah meninggalkan kunci kontak kendaraannya.

Akurasi.id, Samarinda – Dikurung dalam kerangkeng besi selama 2 tahun 6 bulan, rupanya Ponidi alias Paklik dan Ruslan alias Pakde tak jera masuk penjara.

Sebab kedua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor ini kembali diamankan polisi sebab menggasak 8 unit motor di Kota Tepian.

- Advertisement -
Ad image

Untuk diketahui, 8 kendaraan roda dua itu digasak para pelaku dari lokasi yang berbeda-beda. Paklik diketahui berperan sebagai eksekutor dan Pakde yang bertugas melakukan penjualan.

Modus yang digunakan Paklik yakni dengan cara berpatroli jalan kaki mencari pemilik kendaraan yang lengah meninggalkan kunci kontak kendaraannya.

Aksi curanmor tersebut akhirnya terungkap pada Selasa (28/9/2021) di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang yang mana bermula dari maraknya keresahan warga yang kehilangan sepeda motor dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Seberang.

“Anggota kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Pattimura pukul 02.00 Wita (pada Selasa 28 September), tepatnya di belakang stan ojek  saat pelaku hendak memasang pelat kendaraan (yang baru dicurinya),” ucap Kapolsek Samarinda Seberang I Made Anwara melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi Septriadi, Selasa (5/10/2021) siang.

[irp]

Curiga dengan gelagat Paklik, polisi saat ini langsung menangkap dan menginterogasinya. Tak membutuhkan waktu lama, Paklik akhirnya mengaku bahwa ia memang telah melakukan aksi curanmor beberapa waktu terakhir.

“Kemudian kami kembangkan dan di dapati pelaku juga ada mencuri di Jalan Otista (Otto Iskandardinata), Jalan Harun Nafsi, Jalan Apt Pranoto, Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Pattimura,” beber Dedi.

Dari semua lokasi pencurian tersebut, sedikitnya petugas mendapati tiga motor bebek dan lima motor matik dengan rincian Honda Lexy warna putih bernopol KT 7168,  Yamaha Jupiter MX, Honda Grand, Honda Scoopy, Yamaha Mio Soul dan Honda Kharisma tanpa plat nomor.

“Dari delapan kendaraan yang diamankan, pelaku hanya mengakui enam saja yang dia curi karena duanya mengaku beli sendiri. Tapi itu kan pengakuannya dia, yang jelas kami masih coba dalami dan kembangkan lagi,” tambahnya.

[irp]

Lanjut Dedi, setelah mengamankan Paklik, polisi selanjutnya mengantongi nama Pakde yang turut serta membantu pelaku pertama menjual motor hasil curian. Dari setiap penjualan, Pakde biasanya meraup untung Rp100-300 ribu dari harga per unit yang dijual mulai Rp600 ribu hingga Rp1 juta.

“Pelaku ini (Pakde) kami amankan setelah ada pengembangan dari pelaku pertama. Pelaku (Pakde) kami amankan di rumahnya Jalan Kurnia Makmur. Sekarang kasus keduanya masih terus kami kembangkan,” kuncinya.

Sementara itu pengakuan Paklik kepada awak media ia nekat kembali berulah sebab bingung tak memiliki penghasilan tetap. Selepas dari penjara, Paklik hidup luntang-lantung tanpa pekerjaan. Merasa terimpit persoalan ekonomi, Paklik akhirnya memilih jalan pintas dan kembali melakukan aksi curanmor.

“Ya bingung pak enggak ada pekerjaan. Uangnya juga buat makan sehari-hari sama buat beli rokok,” tutur Paklik.

[irp]

Ditanya lebih jauh soal bagaimana ia melancarkan aksinya, Paklik mengaku ia hanya melakukan pola sederhana dengan patroli jalan kaki mencari pemilik motor yang lalai meninggalkan kunci kontak kendaraannya.

“Ya keliling-keliling saja pak jalan kaki. Kalau ada ketemu motor yang kuncinya ketinggalan baru saya ambil,” tambahnya.

Sementara Pakde yang membantu Paklik menjual motor curian mengaku kasihan dengan kerabatnya itu. Sebab setelah istri Paklik meninggal dan ia keluar penjara menjadi pengangguran, Paklik kerap terlihat tak bersemangat sebab tak memiliki penghasilan.

“Iya saya tahu itu motor curian. Kasihan saja pak liat dia lemas terus di kamar enggak ada penghasilan. Saya bantu jual juga enggak ambil (untung) banyak. Cuman Rp100-300 ribu saja,” tutur Pakde.

[irp]

Apa pun alasannya, tindakan kedua pelaku jelas berlawanan dengan hukum. Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berbeda. Ponidi selaku eksekutor disangkakan Pasal 362 KUHP dan Ruslan sebagai penadah disangkakan Pasal 480 KUHP. (*)

Penulis : Zulkifli

Editor: Rachman

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana