Gelar Rapur ke-41, DPRD Kaltim Setujui Tiga Raperda

Devi Nila Sari
7 Views
Penyerahan hasil kerja Ketua Pansus Trantibum Linmas Harun Al Rasyid kepada Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. (Dok DPRD Kaltim)

Jelang akhir tahun, DPRD Kaltim setujui tiga raperda menjadi perda. Peraturan tersebut bakal menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaDPRD Kaltim menggelar rapat paripurna (Rapur) ke-41, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023). Pada kesempatan itu, tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) disetujui menjadi perda.

Adapaun tiga raperda tersebut yakni, Perda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas). Perda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda).

Kemudian, Perda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Satya (MBS) Menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda).

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memberikan apresiasi kepada Komisi I dan Komisi II yang telah menyelesaikan tugas pembahasan raperda tersebut sesuai target.

“Tentunya, penyelesaian pembahasan raperda yang kita sahkan pada hari ini. Berkat kerja keras dan kerjasama yang baik dari setiap komisi terkait, termasuk pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Pria yang karib disapa Hamas itu mengatakan, dengan disahkannya ketiga raperda tersebut. Secara otomatis akan memberikan payung hukum yang jelas bagi hal-hal yang diatur dalam perda itu.

“Laporan akhir hasil kerja dari kedua Komisi pun telah sesuai dengan tata tertib yang berlaku. Maka dalam penetapannya menjadi perda tidak ada kendala,” ujar Hamas.

Pj Gubernur Apreasiasi Kerja Sama DPRD Kaltim

Sementara itu, Pj Gubernur Kaltim, Akmal malik yang turut hadir pada kesempatan itu mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kaltim. Yang telah bekerjasama dalam menyusun, merumuskan dan menyetujui tiga raperda, menjadi perda tersebut dengan baik.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja DPRD Kaltim. Atas kerjasama yang baik dalam menyelesaikan tiga raperda ini,” ungkap akmal malik.

Ia juga mengatakan, bahwa Perda Trantibum Linmas sebelumnyanya telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang. Dengan berbagai tahapan serta proses yang memakan waktu yang cukup lama pula. Ia pun, berharap dengan disahkannya Perda Tratibum akan memberikan ketentraman dan ketertiban di masyarakat Kaltim khsusnya.

“Perda Tratibum ini merupakan fondasi dari segala bentuk kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan yang kita harapkan. Semoga dengan adanya perda inj, dapatenciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan tertib diseluruh masyarakat Kaltim,” ujarnya. (adv/dprdkaltim/nur)

Penulis: Nuraini
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *