Hadirnya Raperda Fasilitas Pengembangan Pesantren tersebut secara yuridis dapat menjadi payung hukum. Serta memberi kepastian hukum untuk memenuhi dan melindungi hak-hak pesantren.
Kaltim.akurasi.id, Balikpapan – Komisi IV DPRD Kaltim melakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren. Kegiatan itu digelar di Balikpapan, pada Sabtu (18/11/2023).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pesantren Mimi Meriami menyampaikan tujuan raperda tersebut agar bisa memberikan peluang untuk pesantren dalam memperoleh bantuan dari pemerintah daerah (pemda) dengan segala perangkatnya.
“Termasuk dalam rangka monitoring, pembinaan dan pengawasan pondok pesantren. Demi terwujudnya pemerataan bantuan fasilitas untuk semua pesantren, maka perlu dilakukan penyusunan aturan secepatnya,” ungkapnya kepada akurasi.id, belum lama ini.
Ia juga mengatakan, hadirnya raperda tersebut secara yuridis dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum untuk memenuhi dan melindungi hak-hak pesantren. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan Peraturan-peraturan Turunannya. Seperti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2020.
“Serta Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren,” bebernya.
Dengan adanya peraturan tersebut, wanita yang akrab disapa Mimi itu menyebut maka raperda tersebut menjadi landasan yang dapat dipahami. Sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren.
Yang mana keberadaan dan peranannya memberi sumbangsih besar dalam tumbuh-kembangnya negara ini. Sehingga dengan adanya UU dan peraturan turunannya menjadikan keberadaan pesantren memiliki payung hukum dan terayomi oleh pemerintah sebagaimana eksistensi lembaga pendidikan formal.
Baca Juga
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa sejak dibentuk dan ditetapkan pansus terkait Raperda Pesantren, pihaknya telah melakukan kegiatan pembahasan. Yakni dalam bentuk rapat internal, rapat dengar pendapat (RDP), kunjungan kerja konsultasi, kunker pengkayaan referensi dan kegiatan uji publik, serta penyusunan draft laporan.
“Dari seluruh rangkaian pembahasan yang dilaksanakan pansus bersama pemerintah provinsi, menghasilkan 26 pasal dalam raperda ini dan terbagi menjadi 12 bab,” jelasnya.
Adapun rincian struktur bab Ranperda Fasilitas Pengembangan Pesantren yang telah disusun terdiri dari BAB I Umum, BAB II Fungsi Pesantren, BAB III Bentuk Fasilitas Pengembangan Pesantren, BAB IV Perencanaan Fasilitas Pengembangan Pesantren.
Kemudian, BAB V Pemberdayaan Pesantren, BAB VI Penguatan Wawasan Kebangsaan dilingkungan Pesantren, BAB VII Kerjasama, BAB VIII Peran Serta Masyarakat, BAB IX Koordinasi, dan BAB X Pemantauan, Pembinaan dan Pengawasan. Serta BAB XI Pendanaan dan XII Ketentuan Penutup.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi terhadap penyusunan raperda ini, hingga bisa sampai kepada tahap uji publik,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim/nur)
Penulis: Nuraini
Editor: Redaksi Akurasi.id